Nilai Kumulatif SKD 255 Bisa Ikut SKB , Inilah Permenpan RB No 61 Tahun 2018 Pertanggal 21 November 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PERMENPANRB) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhian Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam
Seleksi CPNS 2018 (PermenpanRB 61/2018) Baru saja diundang undangkan pada Tanggal 21 November 2018 .
Berikut adalah beberapa isi pasal dari Permenpan RB Nomor 61 tahun 2018 :
Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a.
Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37
Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b.
Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan
Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c.
Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer,
Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang
Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh
lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik
(Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g.
Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari
Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a.
tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi
yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD
yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi
kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi
jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
alokasi formasi;
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai
kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari
nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c. apabila terdapat peserta yang
mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3
(tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama
tersebut diikutsertakan.
Pasal 6
(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok
pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih
berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua
yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c. jumlah peserta
SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara
jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d.
apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif
SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP,
TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua
mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3
(tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah
peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama
tersebut diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3)
Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi
sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta
pada kelompok pertama.
Pasal 7
(1) Tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
a.
dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari
peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama
serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
dan berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan formasi umum pada
huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar
pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang
bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi
nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a dan berperingkat terbaik;
c. dalam hal kebutuhan formasi
khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada
formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama
serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
dan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada
huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada
formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama
serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
e. khusus instansi
daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat
diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan
kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi
yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f. khusus
instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi
sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar
pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan
bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta
memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh File PDF PERMENPAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhian Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS 2018 (PermenpanRB 61/2018) Pada Link dibawah ini :
Unduh File PDF Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ( Unduh Disini )
Unduh Penjelasan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ( Unduh Disini )
Untuk Mengetahui Jenis Soal Dan Materi Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) , Silahkan unduh Materi atau Contoh soal SKB masing - masing Bidang Pada link dibawah ini :
Unduh Materi atau Contoh soal SKB masing - masing Bidang CPNS 2018 ( Unduh Disini )
Untuk Mengetahui Jenis Soal Dan Materi Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) , Silahkan unduh Materi atau Contoh soal SKB masing - masing Bidang Pada link dibawah ini :
Unduh Materi atau Contoh soal SKB masing - masing Bidang CPNS 2018 ( Unduh Disini )
Demikian Informasi Tentang PERMENPAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhian Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS 2018 (PermenpanRB 61/2018). Semoga Bermanfaat
