Kurikulum Merdeka Berlaku Nasional Untuk PAUDDIKDASMEN
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional. Pemberlakuan inI tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Berdasarkan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kurikulum Merdeka memberikan fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi siswa sebagai pelajar sepanjang hayat dengan karakter Pancasila.
Kurikulum merdeka memuat pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Karakteristik utama dari kurikulum ini antara lain:
- Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila.
- Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
- Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Kemudian, Kurikulum Merdeka mencakup tiga tipe kegiatan pembelajaran sebagai berikut:
- Pembelajaran intrakurikuler yang dilakukan secara terdiferensiasi sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Hal ini juga memberikan keleluasaan bagi guru untuk memilih perangkat ajar yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didiknya.
- Pembelajaran kokurikuler berupa projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, berprinsip pembelajaran interdisipliner yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi umum.
- Pembelajaran ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai dengan minat murid dan sumber daya satuan pendidik.
- Berdasarkan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 beberapa Komponen Kurikulum antara lain:
- Kerangka Dasar Kurikulum: Menyajikan landasan utama untuk pembelajaran, mengatur struktur umum kurikulum.
- Struktur Kurikulum: Terdiri dari intrakurikuler (materi pembelajaran dalam kelas) dan kokurikuler (aktivitas di luar kelas). Kegiatan kokurikuler minimal berupa proyek pemguatan profil Pancasila, menekankan pada pengembangan karakter siswa.
Berdasarkan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 beberapa Prinsip Kurikulum Merdeka antara lain:
- Pengembangan Karakter: Membangun kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional siswa lewat alokasi waktu khusus dan terintegrasi dalam proses pembelajaran.
- Fleksibel: Dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi siswa, karakteristik sekolah, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat.
- Fokus pada Muatan Esensial: Memusatkan perhatian pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter siswa, memungkinkan waktu untuk pembelajaran yang mendalam dan bermakna.
Beberapa Karakteristik Pembelajaran Kurikulum Merdeka Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 antara lain:
- Penilaian (Asesmen): Dilakukan pada awal, proses, dan akhir pembelajaran untuk memahami kebutuhan belajar dan perkembangan proses belajar siswa.
- Penyesuaian Pembelajaran: Memahami kebutuhan dan posisi siswa untuk menyesuaikan pembelajaran.
- Prioritas Kemajuan Belajar: Lebih memprioritaskan kemajuan belajar siswa daripada cakupan dan ketuntasan muatan kurikulum.
- Refleksi: Mengacu pada refleksi atas kemajuan belajar siswa yang dilakukan melalui kolaborasi dengan guru lain, mendorong budaya belajar yang berkelanjutan dan inklusif.
Penerapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional direncanakan pada Tahun Ajaran 2024/2025, setelah diluncurkan bulan Maret. Rencananya akan ada Permendikbud bagi sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka. Sekolah akan diberi waktu dua tahun mempelajari dan menerapkannya. Sehingga, batas waktu untuk penerapan kurikulum ini ialah sampai 2026.
.jpg)