Petunjuk Teknis BOS Tahun 2025

Dana BOS dan BOP Tahun 2025 Resmi Diatur Ulang! - Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 hadir sebagai angin segar dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Bukan sekadar administrasi dana, ini adalah upaya strategis memastikan pendidikan berkualitas merata sampai pelosok negeri.

Langkah ini berpijak pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945 tentang hak setiap warga negara atas pendidikan, serta sejalan dengan berbagai regulasi strategis seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, dan Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Semua kebijakan tersebut menggarisbawahi pentingnya pendidikan yang merata, berkualitas, dan menjangkau semua anak bangsa.


Mengapa Perlu Reformasi?

Reformasi BOSP tidak datang tiba-tiba. Berdasarkan evaluasi nasional, masih terdapat tantangan mendasar dalam dunia pendidikan, seperti:

  • Ketimpangan kualitas antar wilayah,

  • Angka penyelesaian sekolah menengah yang rendah,

  • Rendahnya skor literasi dan numerasi,

  • Minimnya alokasi anggaran untuk pembelajaran bermutu.

Data Rapor Pendidikan menunjukkan bahwa hanya 61,4% satuan pendidikan yang perencanaan anggarannya sesuai dengan hasil capaian. Ini menandakan masih lemahnya kesesuaian antara perencanaan dan kebutuhan riil satuan pendidikan.


Apa yang Berubah di BOSP 2025?

Beberapa pokok perubahan yang diterapkan mulai tahun anggaran 2025 meliputi:

  1. Alokasi Buku Wajib Minimal 10%
    Untuk memastikan bahan ajar yang layak tersedia, satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 10% dari pagu tahunan untuk penyediaan buku—baik buku teks maupun buku non-teks seperti ensiklopedia, kamus, dan buku bacaan pengayaan.

  2. Batas Maksimal untuk Pemeliharaan dan Honor
    Alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20%, sedangkan honor non-ASN maksimal 20% (negeri) dan 40% (swasta) dari 50% pagu dana.

  3. Integrasi Dana Kinerja untuk Pembelajaran Mendalam dan Koding/AI
    Program BOS Kinerja disederhanakan menjadi satu skema, yaitu BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik, dengan prioritas pelaksanaan Pembelajaran Mendalam dan Pembelajaran Koding/Kecerdasan Artifisial.

  4. Penguatan Pelatihan Terpadu melalui LMS
    Pelatihan guru dilaksanakan oleh UPT dan LPD resmi menggunakan pendekatan IN–ON–IN dan difasilitasi dalam Learning Management System (LMS) nasional.


Penyusunan RKAS dan Implementasi

Bagi satuan pendidikan yang belum menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), batas penyusunan ditetapkan paling lambat 31 Juli 2025, sedangkan penyesuaian RKAS untuk satuan yang sudah menyusun berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Semua perencanaan harus memperhatikan batasan anggaran yang telah ditentukan dan diarahkan pada kegiatan yang berdampak langsung terhadap mutu pembelajaran.


Skema Penyaluran Dana

Dana BOSP Tahap II tahun 2025 akan mulai disalurkan pada bulan Juli 2025, dengan catatan:

  • Telah disampaikan laporan realisasi tahap I,

  • Disertai laporan Dana BOSP Tahun Anggaran 2024,

  • Satuan pendidikan masuk dalam kategori “siap salur.”

Hingga Juni 2025, sebanyak 44,24% satuan pendidikan telah masuk gelombang siap salur tahap kedua.


Menjamin Transparansi dan Kualitas Buku

Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa buku yang dibeli harus berasal dari katalog yang telah terkurasi dan dinilai oleh Kementerian, yang dapat diakses melalui laman https://buku.kemdikbud.go.id. Hal ini bertujuan menjamin mutu dan relevansi bahan ajar sekaligus mencegah pemborosan.


Narasi Penutup dari Kementerian

Sebagaimana dikemukakan dalam dokumen resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah:

“Reformasi Dana BOSP merupakan upaya bersama untuk memastikan bahwa belanja pendidikan berdampak langsung ke ruang kelas, ke guru, ke murid.”

Pemerintah mengajak seluruh unsur pendidikan—kepala sekolah, guru, dinas pendidikan, komite sekolah, hingga masyarakat—untuk bergerak bersama, berkolaborasi, dan saling menguatkan. Karena hak belajar anak Indonesia bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas kebangsaan yang harus kita wujudkan bersama-sama.

Materi 1 : Pokok Perubahan BOSP 2025

Klik di sini untuk mengunduh Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 - Juknis BOS (PDF)


Dana BOSP bukan sekadar bantuan finansial, melainkan instrumen keadilan pendidikan. Mari kita jaga amanah ini, kelola dengan integritas, dan arahkan dengan bijak demi satu tujuan mulia: setiap anak Indonesia belajar dengan layak, bahagia, dan bermakna.