PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026: PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur, Ini Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026: PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur, Ini Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui - Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah memberikan kepastian hukum mengenai pengadaan, hak, kewajiban, hingga mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam pemerintahan dan merupakan hasil seleksi pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024 yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
- Memenuhi kebutuhan ASN pada instansi pemerintah.
- Memberikan kejelasan status pegawai non-ASN.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jabatan yang Dapat Diisi
PPPK Paruh Waktu dapat diangkat pada jabatan nonmanajerial, antara lain:
- Guru
- Dosen
- Tenaga Kesehatan
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Siapa yang Berhak Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Kriteria calon PPPK Paruh Waktu meliputi:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum memperoleh formasi.
- Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Masa Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sampai diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu memperoleh hak berupa:
- Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Setiap PPPK Paruh Waktu wajib:
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menjunjung nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku ASN.
- Menjaga netralitas ASN.
Peluang Menjadi PPPK
Salah satu poin terpenting dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 adalah adanya kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk dialihkan menjadi PPPK.
Pengangkatan dilakukan berdasarkan:
- Ketersediaan anggaran.
- Kebutuhan instansi.
- Hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
- Persetujuan Menteri PANRB dan proses administrasi BKN.
- Dapat Mengikuti Seleksi ASN
PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kesempatan mengikuti pengadaan:
- CPNS.
- PPPK.
Apabila dinyatakan lulus seleksi, statusnya dapat berubah menjadi CPNS atau PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi Pemberhentian
PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan apabila:
- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS.
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
- Tidak memenuhi ketentuan disiplin.
- Tidak berkinerja.
- Masa perjanjian kerja berakhir.
- Memasuki batas usia pensiun.
- Melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian. Bagi rekan-rekan PPPK Paruh Waktu, regulasi ini membuka peluang yang jelas untuk memperoleh status PPPK penuh waktu melalui mekanisme evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, dan ketersediaan anggaran.
Unduh Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu
Semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan PPPK memahami hak, kewajiban, serta peluang karier ke depan berdasarkan ketentuan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

