Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 – Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam SKB dengan Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Penetapan ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2027.
Daftar Hari Libur Nasional 2027
Berdasarkan lampiran SKB tersebut, pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2027 sebagai berikut:
Dengan demikian, terdapat 18 hari libur nasional apabila setiap tanggal dihitung sebagai satu hari, karena Idul Fitri ditetapkan selama dua hari, yakni 10–11 Maret 2027.
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2027, yaitu:
Ketentuan Cuti Bersama bagi ASN dan Pekerja
SKB juga mengatur pelaksanaan cuti bersama. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga, instansi swasta, maupun satuan lainnya diatur oleh pimpinan masing-masing.
SKB juga menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan.
Pelayanan Publik Tetap Diatur
Unit kerja, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas tetap dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Ketentuan tersebut mencakup antara lain pelayanan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit pelayanan penting lainnya.
Pengaturan tersebut dilakukan agar pelayanan yang bersifat penting dan langsung kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penting bagi Satuan Pendidikan
Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2027 juga menjadi informasi penting bagi dunia pendidikan. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat menjadikannya sebagai salah satu acuan dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027 dan 2027/2028, dengan tetap memperhatikan ketentuan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan masing-masing.
Sekolah juga perlu memperhitungkan hari libur tersebut dalam penyusunan minggu efektif, jadwal pembelajaran, asesmen, kegiatan sekolah, serta agenda pendidikan lainnya.
Unduh SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Libur Bersama Tahun 2027
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 September 2026.
Sumber: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
.jpg)
