Panduan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Tahun 2026
DATADIKDASMEN.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (KEMENDIKDASMEN) melalui Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal, menerbitkan Panduan Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan Revisi 1 Tahun 2026.
Panduan ini disusun sebagai acuan operasional bagi satuan pendidikan, kepala sekolah, guru, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara aman, tertib, efektif, dan berkelanjutan.
Penerbitan panduan revisi tersebut merupakan penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan mekanisme penyelenggaraan MBG, sekaligus memperjelas pembagian peran serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Program MBG tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi peserta didik, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter, pembiasaan hidup bersih dan sehat, serta peningkatan kualitas pembelajaran.
Tujuan Program Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sebagai bagian dari upaya menyiapkan sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui program ini, satuan pendidikan diharapkan dapat mendukung pemenuhan gizi peserta didik sekaligus membangun kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa kebiasaan yang dapat dikembangkan melalui pelaksanaan MBG meliputi:
Membiasakan peserta didik mencuci tangan sebelum dan sesudah makan.
Membiasakan berdoa sebelum dan sesudah makan.
Menanamkan kedisiplinan dan ketertiban saat makan bersama.
Mengenalkan pentingnya makanan bergizi seimbang.
Menumbuhkan rasa syukur, kebersamaan, dan tanggung jawab.
Mendorong penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Program MBG juga berkaitan dengan Gerakan Sekolah Sehat dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan MBG
Dalam panduan terbaru, satuan pendidikan perlu melakukan sejumlah persiapan sebelum menerima dan mendistribusikan makanan kepada peserta didik.
Persiapan tersebut mencakup sarana prasarana, pendataan penerima manfaat, sumber daya manusia, serta perencanaan dukungan pembiayaan.
A. Menyiapkan sarana dan prasarana
Sekolah perlu memastikan tersedianya fasilitas pendukung yang memadai, antara lain:
Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air bersih yang mengalir.
Area penempatan atau transit makanan yang bersih, aman, dan terlindung dari pencemaran.
Alat pelindung diri bagi petugas penanganan makanan.
Alat pengukur tinggi dan berat badan peserta didik.
Tempat sampah yang memadai.
Sarana sanitasi dan kebersihan lingkungan sekolah.
Sarana CTPS tidak harus berbentuk wastafel permanen, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah sepanjang memenuhi kebutuhan kebersihan.
B. Memperbarui data penerima MBG
Satuan pendidikan perlu melakukan pendataan ulang peserta didik penerima manfaat berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pendataan juga harus memperhatikan peserta didik yang memiliki kondisi khusus, seperti alergi makanan, intoleransi makanan, maupun fobia terhadap jenis makanan tertentu.
Data tersebut penting agar distribusi makanan dapat memperhatikan kebutuhan dan keselamatan setiap peserta didik.
Selain itu, sekolah perlu menyampaikan kalender pendidikan, jadwal libur, serta perubahan kegiatan pembelajaran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Apabila terdapat perubahan jadwal kegiatan sekolah, informasi perlu disampaikan secara tepat waktu agar penyediaan makanan dapat disesuaikan dan tidak menimbulkan pemborosan.
Tugas Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Program MBG
Kepala sekolah memiliki peran penting dalam mengoordinasikan kesiapan dan pelaksanaan MBG di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah perlu memastikan adanya pembagian tugas yang jelas kepada petugas yang terlibat.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan meliputi:
Mengoordinasikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung MBG.
Menyiapkan dan mengoordinasikan petugas pelaksana program.
Memastikan data peserta didik penerima manfaat diperbarui.
Membangun komunikasi dan koordinasi dengan SPPG.
Memastikan penerimaan dan distribusi makanan berjalan sesuai prosedur.
Mendukung pelaksanaan edukasi gizi dan PHBS.
Memastikan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terlaksana.
Mengoordinasikan penanganan apabila terjadi kondisi khusus atau kejadian tidak terduga.
Pembagian peran di lingkungan sekolah dapat melibatkan penanggung jawab program, petugas distribusi, tim kesehatan, dan petugas kebersihan.
Peran Guru dalam Pelaksanaan Program MBG
Guru turut berperan dalam mendampingi peserta didik selama kegiatan makan bersama.
Peran guru bukan hanya memastikan makanan diterima peserta didik, tetapi juga mengintegrasikan kegiatan MBG dengan pendidikan karakter dan pembiasaan hidup sehat.
Beberapa bentuk pendampingan yang dapat dilakukan guru antara lain:
Mengarahkan peserta didik mencuci tangan menggunakan sabun.
Membimbing peserta didik berdoa sebelum dan sesudah makan.
Menanamkan kebiasaan makan secara tertib.
Memberikan edukasi singkat tentang pentingnya gizi seimbang.
Memperhatikan peserta didik yang memiliki kondisi khusus.
Membantu pemantauan pelaksanaan makan bersama.
Membiasakan peserta didik menjaga kebersihan setelah makan.
Dengan demikian, pelaksanaan MBG dapat menjadi bagian dari proses pendidikan yang mendukung pembentukan karakter positif peserta didik.
Prosedur Penerimaan dan Distribusi Makanan MBG
Panduan menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG perlu mengikuti prosedur yang terstruktur untuk memastikan keamanan dan ketepatan penyaluran makanan.
Tahap pertama: Penerimaan makanan
Petugas sekolah menerima makanan dari SPPG dan melakukan pemeriksaan awal.
Pemeriksaan mencakup kesesuaian jumlah paket makanan, kelengkapan komposisi makanan, kondisi wadah, serta kelayakan makanan.
Makanan kemudian ditempatkan pada area transit yang telah disiapkan.
Tahap kedua: Pemeriksaan keamanan makanan
Sebelum makanan dibagikan kepada peserta didik, dilakukan pemeriksaan organoleptik.
Pemeriksaan ini mencakup pengamatan terhadap warna, bau, rasa, dan tekstur makanan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Apabila ditemukan makanan yang diduga tidak layak dikonsumsi, makanan tersebut harus ditangani sesuai prosedur keamanan pangan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Tahap ketiga: Distribusi makanan
Makanan didistribusikan kepada peserta didik dengan memperhatikan jumlah penerima manfaat dan kondisi khusus peserta didik.
Petugas perlu memastikan makanan yang diterima sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
Tahap keempat: Pelaksanaan makan bersama
Peserta didik melaksanakan makan bersama dengan pendampingan guru atau petugas yang ditunjuk.
Kegiatan dilakukan secara tertib, diawali dengan pembiasaan mencuci tangan dan berdoa.
Guru dapat menyampaikan edukasi singkat tentang gizi seimbang, kebersihan, dan pentingnya menghargai makanan.
Tahap kelima: Pengelolaan sisa makanan
Setelah kegiatan makan selesai, sisa makanan dan wadah dikumpulkan sesuai prosedur.
Pengelolaan sisa makanan perlu dilakukan dengan baik untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah.
Penanganan Makanan Tidak Layak dan Kejadian Tidak Terduga
Keamanan pangan menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Program MBG.
Panduan memberikan perhatian terhadap penanganan makanan tidak layak konsumsi, kejadian keracunan pangan, serta kondisi tidak terduga lainnya.
Sekolah perlu memiliki mekanisme koordinasi dengan SPPG dan pihak kesehatan apabila terjadi permasalahan.
Apabila ditemukan makanan yang menunjukkan tanda-tanda tidak layak konsumsi, sekolah perlu memastikan makanan tersebut tidak dibagikan sebelum ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jika terdapat peserta didik yang mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan, sekolah perlu segera mengoordinasikan penanganan dengan tenaga kesehatan dan pihak terkait serta melakukan pencatatan kejadian.
Dokumentasi dan pelaporan menjadi bagian penting dalam proses penanganan tersebut.
Apakah Dana BOSP Dapat Digunakan untuk Mendukung MBG?
Panduan juga menjelaskan kemungkinan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung kegiatan yang berkaitan dengan MBG.
Penggunaan Dana BOSP harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP yang berlaku.
Contoh kegiatan pendukung yang disebutkan dalam panduan antara lain:
Perbaikan toilet dan fasilitas sanitasi.
Penyediaan atau perbaikan tempat cuci tangan.
Penyediaan air bersih beserta sarana pendukungnya.
Penyediaan sabun, masker, dan perlengkapan kebersihan.
Pengadaan alat pengukur tinggi dan berat badan.
Pengadaan sarana pendukung kesehatan sekolah yang sesuai ketentuan.
Dengan demikian, sekolah perlu memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar yang sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Dana BOSP.
Pengaturan Penanggung Jawab dan Insentif Program MBG
Salah satu bagian penting dalam panduan revisi adalah pengaturan penanggung jawab program MBG di satuan pendidikan.
Panduan membahas perlunya kejelasan penunjukan, pembagian tugas, tanggung jawab, serta pengaturan kompensasi bagi penanggung jawab program.
Pembahasan tersebut merujuk pada ketentuan Badan Gizi Nasional, termasuk Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, panduan mencantumkan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.
Untuk mengetahui persyaratan, mekanisme, dan besaran insentif, satuan pendidikan perlu merujuk pada ketentuan teknis Badan Gizi Nasional.
Tautan acuan Juknis BGN:
https://tinyurl.com/Acuan-Juknis-BGN
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan MBG
Pelaksanaan MBG perlu dipantau secara berkala untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Monitoring dilakukan terhadap tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain:
Kesiapan fasilitas dan petugas pelaksana.
Ketepatan jumlah makanan yang diterima.
Hasil pemeriksaan keamanan makanan.
Ketepatan distribusi makanan kepada peserta didik.
Jumlah makanan yang tidak dikonsumsi.
Penanganan kondisi khusus dan kejadian tidak terduga.
Pelaksanaan edukasi gizi dan PHBS.
Perubahan kondisi pertumbuhan peserta didik.
Panduan juga mengatur pengukuran tinggi dan berat badan peserta didik secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali, sebagai bagian dari pemantauan status gizi.
Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan program.
Pelaporan MBG Melalui Dashboard KEMENDIKDASMEN
Untuk mendukung pemantauan pelaksanaan program, KEMENDIKDASMEN menyediakan sistem dashboard pemantauan MBG di satuan pendidikan.
Dashboard tersebut digunakan untuk mendukung pengumpulan dan pemantauan data pelaksanaan program secara berkesinambungan.
Link Dashboard Pemantauan MBG:
https://mbg.pdm.kemendikdasmen.go.id/portal
Dalam panduan dijelaskan bahwa akses satuan pendidikan dapat menggunakan SSO Dapodik atau alternatif NPSN dan kode registrasi Dapodik.
Sekolah perlu memperhatikan kelengkapan dan ketepatan data pelaksanaan MBG sebagai bagian dari proses monitoring dan pelaporan.
Tersedia Sembilan Instrumen Administrasi MBG
Untuk membantu sekolah melaksanakan program secara tertib, panduan dilengkapi sembilan lampiran, yaitu:
Instrumen Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan.
Instrumen Monitoring Harian Pelaksanaan Program MBG.
Formulir Pencatatan Kondisi Khusus.
Formulir Pencatatan Kondisi Siswa Sakit.
Formulir Pencatatan Rencana dan Pelaksanaan Sosialisasi Program MBG, Edukasi Gerakan Sekolah Sehat, Edukasi Gizi Seimbang, dan PHBS.
Formulir Pengukuran Antropometri.
Formulir Pencatatan Kondisi Tak Terduga.
Rekomendasi Teknik Identifikasi Kondisi Khusus Siswa.
Rekomendasi Langkah Uji Organoleptik untuk Program MBG di Satuan Pendidikan.
Instrumen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyiapan dokumen, pelaksanaan monitoring, dan pencatatan kegiatan MBG di sekolah.
Pentingnya Kolaborasi Sekolah, SPPG, dan Puskesmas
Keberhasilan Program MBG memerlukan kerja sama berbagai pihak.
Badan Gizi Nasional berperan sebagai pengampu utama kebijakan program, sedangkan SPPG menjadi pelaksana teknis penyediaan makanan di daerah.
Satuan pendidikan berperan dalam penerimaan, pendistribusian, edukasi, dan koordinasi pelaksanaan program di lingkungan sekolah.
Sementara itu, pemerintah daerah, dinas pendidikan, dinas kesehatan, serta Puskesmas memiliki peran pendukung sesuai kewenangan masing-masing, termasuk dalam pendampingan kesehatan, pengawasan, dan evaluasi.
Koordinasi yang baik diperlukan agar program berjalan sesuai prosedur serta memberikan manfaat optimal bagi peserta didik.
Unduh Panduan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Tahun 2026
Terbitnya Panduan Implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan Revisi 1 Tahun 2026 menjadi acuan penting bagi sekolah dalam meningkatkan kesiapan dan kualitas pelaksanaan MBG.
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diharapkan memahami pembagian tugas, prosedur penerimaan makanan, standar keamanan pangan, mekanisme distribusi, serta ketentuan monitoring dan pelaporan.
Pelaksanaan MBG tidak cukup hanya memastikan makanan sampai kepada peserta didik. Program ini juga perlu didukung dengan pengawasan keamanan pangan, pendidikan gizi, pembiasaan hidup sehat, dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Dengan pengelolaan yang baik, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesehatan, pembentukan karakter, dan kualitas pembelajaran peserta didik.
Sumber: Panduan Implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan Revisi 1 Tahun 2026, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, KEMENDIKDASMEN.
DATADIKDASMEN.COM – Informasi Pendidikan untuk Semua.
