PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
![]() |
| PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural |
PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan
PP Nomor 37 Tahun
2019, dinyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada
LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun yang dimaksud Lembaga
Nonstruktural (LNS) adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah
nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau
Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun
2019, Pimpinan pada LNS yang berhak
menerima Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas:
a.
ketua/kepala;
b.
wakil ketua/wakil kepala;
c.
sekretaris; dan/atau
d.
anggota (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Baca juga :
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang THR Bagi PNS
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tentang THR Bagi pegawai Negara Non Struktural
Namun Pegawai nonpegawai
negeri sipil pada LNS yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling
singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian
kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
c.
pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
d.
diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat
Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun
2019, Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada
2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai
nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Selengkapnya silahkan Unduh dan baca PP Nomor
37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada
Lembaga Nonstruktural.
Link Unduh Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2019 ( Unduh Disini )
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor
37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada
Lembaga Nonstruktural.
Semoga Bermanfaat.
Baca juga :
Semoga Bermanfaat.
Baca juga :
