Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Juknis Pengelolaan Dana BOS Regular
JUKNIS PENGELOLAAN DANA BOS TAHUN 2021 - Pemerintah telah mengeluarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
- Bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler;
- Bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler;
- Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
- Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
- Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
- Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.
- Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus.
- Data Dapodik tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
- Bagi sekolah yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing- masing daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
- Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan:
- penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
- penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
- penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
- Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian.
- Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian.
- Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan perubahan melalui sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Penyampaian perubahan Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler.
- penerimaan Peserta Didik baru;
- pengembangan perpustakaan;
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
- pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- pembiayaan langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- penyediaan alat multimedia pembelajaran;
- penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
- penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
- pembayaran honor.
- berstatus bukan aparatur sipil negara;
- tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
- berstatus bukan aparatur sipil negara;
- tercatat pada Dapodik;
- belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
- melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
- berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
- ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
- mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
- bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
- menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
- melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
- memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan
- transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
- menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima;
- bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
- penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
- biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
- penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
- kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan.
- komputer desktop/work station berupa Personal Computer
- (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
- printer atau printer plus scanner;
- laptop;
- Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
- alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- Permendikbud No Tahun 2021 Tentang Juknis BOS reguler
- Kepmendikbud No 15/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana BOS Regular Tahun Ajaran 2020 / 2021
- Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Regular Tahun Ajaran 2020 / 2021
- Kepmendikbud No 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Tahun Ajaran 2020 / 2021 Masing Masing Daerah
- Daftar Biaya Dana BOS Reguler Tahun Ajaran 2020 / 2021 Masing Masing Daerah
