Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUD,SD,SMP,SMA di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 - 2022

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN Masa Pandemi Covid 19 - Dorong Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas , Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19. Panduan ini dihadirkan sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Diharapkan dengan panduan ini, guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan mengembangkan pembelajaran yang efektif pada tahun ajaran 2021/2022.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala
  6. Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

TUJUAN

    Tujuan penyusunan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 adalah untuk:
      1. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam merancang, memfasilitasi, melaksanakan dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
      2. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan penyesuaian pembelajaran ketika ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan dan/atau status daerah terkait pandemi COVID-19.
      3. Memandu warga satuan pendidikan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

       

      SASARAN

      • Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
      • Pengawas Sekolah/Madrasah
      • Kepala Satuan Pendidikan (sekolah, madrasah dan satuan pendidikan lainnya)
      • Guru dan Tenaga Kependidikan

      MANFAAT

        Manfaat Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 adalah diperolehnya hal-hal sebagai berikut:
        • Adanya arahan untuk penyesuaian konsep dan rencana pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi guru dan tenaga kependidikan.
        • Adanya acuan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas dan satuan pendidikan bagi peserta didik dan warga satuan pendidikan.
        • Adanya rujukan bagi guru dan peserta didik dalam melakukan penyesuaian pembelajaran campuran di masa pandemi COVID-19.

         

        RUANG LINGKUP

        • Panduan pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai acuan bagi guru dan tenaga kependidikan.
        • Panduan pengaturan jadwal pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai acuan bagi seluruh warga satuan pendidikan.
        • Panduan penyusunan RPP kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi guru.
        • Panduan pengaturan jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi guru, peserta didik dan orang tua/wali peserta didik.

        SOSIALISASI

          Sosialisasi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan sejumlah cara dan kanal yaitu:
          • Mengirimkan dokumen panduan ke Dinas Pendidikan dan kementerian terkait melalui surat elektronik (surel). Ruang Lingkup
          • Menyediakan dokumen panduan untuk diunduh pada laman https:// bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan https://spab.kemdikbud. go.id/
          • Webinar untuk publik melalui kanal Youtube
          • Pelatihan guru secara daring asinkron melalui Guru Belajar dan Berbagi https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id Sosialisasi bisa dilakukan juga oleh kementerian terkait, mitra pembangunan, dinas pendidikan, kanwil kementerian terkait, satuan pendidikan, organisasi pendidikan, perusahaan dan komunitas pendidikan lainnya. Partisipasi dari seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran

          UKURAN KEBERHASILAN

            Ukuran Keberhasilan bagi kepala satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
              1. Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada satuan pendidikan.
              2. Tingkat efektivitas pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan.
              3. Tingkat pelibatan guru dalam merencanakan, melaksanakan, memberi umpan balik dan mengembangkan rencana tindak lanjut pengembangan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
              4. Tingkat pelibatan orang tua dalam merencanakan dan memberi umpan balik terhadap pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
              5. Upaya refleksi dan perbaikan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada lingkup satuan pendidikan.
              • Mengadopsi pengelolaan, RKAS dan jadwal pembelajaran yang dipublikasikan pada portal Guru Belajar & Berbagi.
              • Membagikan dan mempublikasikan dokumen pengelolaan, RKAS dan jadwal pembelajaran ke portal Guru Belajar & Berbagi.
              Ukuran keberhasilan bagi guru, adalah sebagai berikut:
              1. Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada kelas.
              2. Tingkat pelibatan orang tua dalam merencanakan, memandu, melaksanakan, memberi umpan balik dan mengembangkan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
              3. Tingkat pelibatan peserta didik dalam merencanakan, melaksanakan dan memberi umpan balik terhadap pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
              4. Upaya refleksi dan perbaikan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi
              5. COVID-19 pada lingkup kelas/mata pelajaran.
              • Mengadopsi rencana dan jadwal pembelajaran yang dipublikasikan pada portal Guru Belajar & Berbagi.
              • Membagikan dan mempublikasikan dokumen rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran ke portal Guru Belajar & Berbagi.


              Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

                Berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok, yaitu:
                  1. Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan: a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau b. pembelajaran jarak jauh.
                  2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
                  3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.
                  4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
                  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.
                  6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
                  7. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
                  8. Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB.

                  Konsep Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

                    1. Pandemi COVID-19 telah mengubah pola interaksi dan kebiasaan masyarakat. Dengan adanya risiko penularan maka praktik penyelenggaraan pembelajaran membutuhkan penyesuaian untuk memastikan keselamatan warga sekolah. Karena kondisi demikian, lahirlah konsep pembelajaran di masa pandemi COVID-19, yaitu pembelajaran yang dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan dengan mengacu pada :
                    2. kebutuhan peserta didik Mengacu pada kebutuhan peserta didik berarti pembelajaran diharapkan memenuhi kebutuhan psikososial maupun kebutuhan penguasaan kompetensi peserta didik.
                    3. protokol kesehatan Mengacu pada protokol kesehatan berarti semua praktik pembelajaran harus mengacu pada protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
                    4. kurikulum kondisi khusus Mengacu pada kurikulum kondisi khusus berarti satuan pendidikan memilih satu dari tiga pilihan kurikulum yaitu: Kurikulum 2013, Kurikulum Kondisi Khusus dan Kurikulum Mandiri, sesuai kondisi dan kemampuan satuan pendidikan. Apapun pilihannya, prioritas seluruh satuan pendidikan bukan untuk menuntaskan kurikulum tapi memastikan setiap peserta didik mengalami pembelajaran.
                    5. prinsip pembelajaran Sejumlah prinsip yang digunakan guru dan satuan pendidikan dalam merencanakan, menyiapkan, memandu dan mengembangkan pembelajaran selama masa pandemi COVID-19.
                    6. tetap adaptif terhadap dinamika kondisi pandemi COVID-19. Yang dimaksudkan dengan adaptif adalah satuan pendidikan perlu mengantisipasi perubahan-perubahan yang mungkin terjadi terkait dengan kondisi pandemi termasuk lahirnya varian baru.

                    Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 

                    Menteri Nadiem berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing. “Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” tutur Mendikbudristek.

                    silahkan Unduh Panduan Pembelajaran PTM Terbatas untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Masa Pandemi COVID-19 Pada link yang sudah kami lampirkan dibawah ini :



                    Unduh File Pendukung Panduan Pembelajaran PTM Terbatas untuk PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 :
                    1. Unduh Paparan Peluncuran Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 📥 Unduh File
                    2. Unduh Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 📥 Unduh File+
                    3. Unduh Panduan Orang Tua Dampingi Siswa Belajar Dari Rumah 📥 Unduh File
                    4. Unduh SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran Tatap Muka 📥 Unduh File
                    5. Unduh Poster Aman PTM Terbatas 1 📥 Unduh File
                    6. Unduh Poster Aman PTM Terbatas 2 📥 Unduh File
                    7. Unduh Pendahuluan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.pdf 📥 Unduh File
                    8. Unduh Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.pdf 📥 Unduh File
                    9. Unduh Implementasi Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.pdf 📥 Unduh File
                    10. Unduh Penjaminan Mutu Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19.pdf 📥 Unduh File
                    11. Unduh Lampiran Lampiran Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 📥 Unduh File

                    Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

                    Sekretariat Jenderal

                    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


                    • Laman: kemdikbud.go.id
                    • Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
                    • Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
                    • Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
                    • Youtube: KEMENDIKBUD RI

                    Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

                    • #SerentakBergerak
                    • #MerdekaBelajar