Permendikbud No 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru

Permendikbud No 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru - Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk mempersiapkan lulusan sarjana pendidikan maupun non-pendidikan agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjadi seorang guru profesional. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru di Indonesia, sehingga mereka dapat memberikan pendidikan yang lebih baik dan bermutu kepada para siswa. PPG biasanya mencakup berbagai aspek, termasuk pengembangan kemampuan pedagogik, penguasaan materi ajar, serta peningkatan keterampilan sosial dan manajerial.


Dalam program PPG, peserta akan melalui beberapa tahap pendidikan dan pelatihan. Salah satu komponen utama adalah pembelajaran teori yang meliputi strategi pembelajaran, evaluasi pendidikan, dan pengembangan kurikulum. Selain itu, peserta juga akan menjalani praktik di lapangan, yaitu mengajar di sekolah-sekolah di bawah bimbingan mentor yang berpengalaman. Praktik ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung dan pemahaman yang lebih dalam tentang situasi nyata di dalam kelas, sekaligus melatih kemampuan mengelola kelas dan berinteraksi dengan siswa.

Manfaat dari mengikuti program PPG sangat signifikan, baik bagi individu maupun sistem pendidikan secara keseluruhan. Bagi guru, program ini memberikan pengakuan profesional dan sertifikasi yang diakui oleh pemerintah, yang bisa meningkatkan peluang karir dan kesejahteraan. Sementara itu, bagi sistem pendidikan, kehadiran guru-guru profesional yang terlatih melalui PPG diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil pendidikan siswa, sehingga menciptakan generasi yang lebih unggul dan kompetitif di masa depan.

Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 dijelaskan bahwa PPG bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Menjelaskan tentang Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)

(1) Peserta PPG terdiri atas:

  • Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan
  • Guru tertentu.

(2) Guru tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  • Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
  • Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

(3) Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • warga Negara Indonesia;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  • memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  • tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
  • belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
  • bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

(4) Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • warga Negara Indonesia;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  • mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

Pasal 10  Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Menjelaskan tentang Proses Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru (PPG)

(1) Pembelajaran PPG terdiri atas:

a. kelompok mata kuliah inti;

b. kelompok mata kuliah selektif; dan

c. kelompok mata kuliah elektif.

(2) Kelompok mata kuliah inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh peserta PPG.

(3) Kelompok mata kuliah selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian.

(4) Kelompok mata kuliah elektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK.


Pasal 10  Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Menjelaskan tentang Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru penggerak dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru dilaksanakan dengan :

  • diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester; dan
  • tidak menempuh pembelajaran

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta PPG yang sedang mengikuti PPG dalam jabatan atau peserta PPG yang sedang mengikuti PPG Prajabatan tetap mengikuti PPG sampai selesai

untuk selengkap nya tentang Permendikbud No 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru , Admin telah menyediakan Unduh PDF pada link dibawah ini :

Permendikbud No 19 tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru


Demikian admin sampaikan perihal Permendikbud No 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru ,  semoga bermanfaat.