Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Tahun 2024

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG melalui aplikasi Dapodik. 


Kabar tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) melalui Direktorat PPG dengan surat edaran (SE).

Dalam SE Nomor 1140/B2/GT.00.02/2024 Tanggal 8 Juni 2024 disampaikan terkait pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Surat tersebut juga telah ditandatangani oleh Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Andhika Ganendra dengan menyebut pemutakhiran data calon peserta harus melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Adapun data yang harus dimutakhir dalam Dapodik bagi calon peserta PPG 2024 antara lain sebagai berikut:

1. Verifikasi Data Pribadi

Nama lengkap tanpa gelar akademik atau keagamaan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir harus diperiksa dan diperbaharui melalui laman verifikasi PTK di link berikut:

https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Riwayat Pendidikan Formal

Riwayat pendidikan mulai dari jenjang dasar hingga pendidikan terakhir harus diperbarui melalui manajemen individu PTK di link berikut ini:

https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id


3. Riwayat Karier Guru

Riwayat karier guru mulai dari pertama kali mengajar juga perlu diperbarui dalam data Dapodik.

4. Status Sekolah Induk

Status sekolah induk tidak boleh lebih dari satu, status kepegawaian dan jenis PTK juga perlu diperbarui melalui manajemen Dinas Pendidikan terkait atau link di bawah ini.

https://datadik.kemdikbud.go.id

Sebagai catatan, penulisan nama yang disebutkan merupakan bagian penulisan nama tanpa gelar akademik atau gelar keagamaan.

Baca Juga : 

Permendikbud No 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024


Pastikan juga NIK atau NUPTK sudah benar, namun apabila terjadi kesalahan dan harus melakukan perbaikan diimbau untuk segera dilakukan melalui Verval PTK dengan bantuan operator sekolah.

Perlu diketahui bahwa calon peserta diberikan batas waktu pemutakhiran data hingga 30 Juni 2024.

Apabila terlambat dari batas waktu yang ditetapkan, maka calon peserta berisiko pada ketidakikutsertaan program PPG tahun ini.

Berikut kami bagikan Surat Edaran Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) , pada link dibawah ini : 


Surat Edaran Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG 2024


Demikian admin sampaikan perihal Permendikbud No 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru ,  semoga bermanfaat.


Baca Juga : 

Permendikbud No 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024