Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 : Jadwal dan Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi serta Tunjangan Khusus Guru Non ASN

datadikdasmen.com - Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 : Jadwal dan Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi serta Tunjangan Khusus Guru Non ASN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN. Aturan ini hadir untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sepanjang tahun anggaran 2025.


Tunjangan Profesi bagi guru Non ASN diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sementara itu, Tunjangan Khusus ditujukan untuk guru Non ASN yang mengabdi di daerah dengan kondisi tertentu, seperti wilayah terpencil, perbatasan, terdampak bencana, atau pulau kecil terluar.

Besaran tunjangan ditetapkan cukup jelas dalam regulasi ini. Bagi guru Non ASN yang telah memiliki SK inpassing/penyetaraan, tunjangan yang diterima setara dengan gaji pokok PNS sesuai SK tersebut. Sedangkan bagi guru yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan diberikan sebesar Rp2.000.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku baik untuk Tunjangan Profesi maupun Tunjangan Khusus.

Penyaluran tunjangan dilakukan melalui rekening bank penerima, langsung dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Prosesnya berbasis digital melalui Dapodik, SIM-Tun, SIM-Antun, dan SIM-Bar untuk validasi, sinkronisasi, hingga pembayaran. Dengan mekanisme ini, transparansi dan kecepatan pembayaran diharapkan semakin terjamin.

Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Non ASN Tahun 2025:

  1. Triwulan I: Input/pembaruan data paling lambat 30 Maret, pembayaran mulai bulan April
  2. Triwulan II: Input/pembaruan data paling lambat 30 Juni, pembayaran mulai bulan Juli
  3. Triwulan III: Input/pembaruan data paling lambat 30 September, pembayaran mulai bulan Oktober
  4. Triwulan IV: Input/pembaruan data paling lambat 31 Oktober, pembayaran mulai bulan November

Selain mengatur jadwal, peraturan ini juga menjelaskan ketentuan kurang bayar (carry over), pengembalian lebih bayar, hingga penghentian pembayaran apabila guru sudah pensiun, mengundurkan diri, atau beralih status menjadi ASN/PPPK.

Guru Non ASN diingatkan untuk selalu memastikan data di Dapodik mutakhir, seperti NUPTK, beban kerja, status kepegawaian, dan informasi penghasilan tetap. Kesalahan data dapat menghambat validasi dan berujung pada tertundanya pencairan tunjangan.

Aturan ini juga memberikan ruang bagi guru yang sedang cuti atau studi untuk tetap bisa menerima tunjangan, dengan syarat mengikuti ketentuan resmi dan memperoleh izin dari pihak berwenang. Hal ini memberi keleluasaan tanpa mengurangi hak guru.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha meningkatkan kesejahteraan guru Non ASN yang jumlahnya masih sangat besar di sekolah-sekolah Indonesia. Harapannya, tunjangan ini mampu memberikan motivasi tambahan agar guru semakin profesional dalam mendidik generasi bangsa.

Mari Bergabung dengan Komunitas Telegram dan Whatsapp Datadikdasmen

Dengan adanya regulasi baru ini, para guru Non ASN kini memiliki pegangan yang lebih jelas terkait besaran, syarat, dan jadwal pencairan tunjangan. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian waktu pencairan diharapkan bisa menumbuhkan rasa kepercayaan sekaligus semangat untuk terus berkontribusi bagi pendidikan Indonesia.