Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses: Kerangka Nasional Pelaksanaan Pembelajaran
datadikdasmen.com - Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses: Kerangka Nasional Pelaksanaan Pembelajaran - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses disusun sebagai pedoman nasional dalam penyelenggaraan proses pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa proses pembelajaran berlangsung secara efektif, efisien, dan bermutu guna mendukung pencapaian Standar Kompetensi Lulusan
Permendikdasmen ini sekaligus mencabut dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022, sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika sosial yang memengaruhi praktik pembelajaran di satuan pendidikan
Hakikat dan Ruang Lingkup Standar Proses
Standar Proses didefinisikan sebagai kriteria minimal proses pembelajaran yang diterapkan berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar ini digunakan sebagai pedoman pengembangan kompetensi Murid secara optimal melalui proses pembelajaran yang terstruktur dan berkesinambungan
Ruang lingkup Standar Proses meliputi tiga komponen utama, yaitu:
- Perencanaan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran
- Penilaian proses pembelajaran
Prinsip Dasar Proses Pembelajaran
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa proses pembelajaran harus dilaksanakan dengan pendekatan saling memuliakan melalui pengembangan olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu. Prinsip pembelajaran yang menjadi landasan adalah:
- Berkesadaran, yaitu membantu Murid memahami tujuan pembelajaran agar termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri;
- Bermakna, yaitu memungkinkan Murid menerapkan pengetahuan dalam kehidupan nyata secara kontekstual dan lintas disiplin;
- Menggembirakan, yaitu menciptakan suasana belajar yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi
Prinsip ini menempatkan Murid sebagai subjek aktif dalam pembelajaran, bukan sekadar penerima informasi.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas pendidik dalam merumuskan:
- capaian pembelajaran sebagai tujuan belajar,
- cara mencapai tujuan pembelajaran,
- serta cara menilai ketercapaian tujuan tersebut.
Perencanaan ini disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran. Tujuan pembelajaran mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid serta sumber daya satuan pendidikan
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif. Lingkungan belajar harus aman, nyaman, dan inklusif, serta memberi ruang bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian Murid sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan psikologisnya
Dalam pelaksanaannya, pendidik berperan melalui:
- keteladanan,
- pendampingan, dan
- fasilitasi
Pembelajaran diarahkan agar Murid memperoleh pengalaman belajar memahami, mengaplikasi, dan merefleksi, sehingga mampu membangun pengetahuan, menerapkannya dalam konteks nyata, serta melakukan refleksi untuk mengembangkan kemandirian belajar
Pelaksanaan pembelajaran juga mengikuti kerangka yang mencakup praktik pedagogis, kemitraan pembelajaran, lingkungan pembelajaran, serta pemanfaatan teknologi, baik digital maupun nondigital, secara optimal dan kontekstual
Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan melalui refleksi diri pendidik, minimal satu kali dalam satu semester. Penilaian ini dapat melibatkan:
- sesama pendidik,
- kepala satuan pendidikan,
- dan Murid
Penilaian oleh sesama pendidik dan kepala satuan pendidikan bertujuan membangun budaya reflektif, saling belajar, dan pemberian umpan balik konstruktif. Sementara itu, penilaian oleh Murid diarahkan untuk menumbuhkan kemandirian, tanggung jawab, serta suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai
Mari Bergabung dengan Komunitas Telegram dan Whatsapp Datadikdasmen
- Channel Telegram : t.me/datadikdasmen
- Channel Whatsapp : whatsapp.com/channel/0029VaJejoW9sBICHwLQ2a3s
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa mutu pendidikan sangat ditentukan oleh mutu proses pembelajaran. Standar Proses tidak diposisikan sebagai beban administratif, melainkan sebagai kerangka pedagogis reflektif untuk membangun pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan di seluruh jenjang pendidikan.
.jpg)