Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas, soliditas, serta jiwa korsa Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia
Latar Belakang Kebijakan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI
ASN sebagai tulang punggung birokrasi negara—yang jumlahnya telah mencapai lebih dari 6,5 juta pegawai dan tersebar di ratusan instansi pusat serta daerah—memerlukan simbol pemersatu yang mampu meneguhkan semangat kebersamaan dan profesionalisme. Penggunaan batik KORPRI dipandang sebagai representasi jati diri bersama ASN sekaligus penguat budaya kerja kolektif dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pelaksana kebijakan negara
Maksud dan Tujuan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI ini bertujuan untuk:
- Memperkuat identitas dan kesetiakawanan ASN, baik secara individual maupun kelembagaan.
- Mendorong kolaborasi antarsesama ASN dan antarinstansi pemerintah sebagai bagian dari penguatan budaya kerja.
- Menumbuhkan semangat kebersamaan dan jiwa korsa ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pemersatu bangsa.
Ruang Lingkup Pengaturan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI
Ruang lingkup pengaturan dalam SE ini meliputi:
- Ketentuan penggunaan pakaian seragam batik KORPRI, dan
- Waktu penggunaan seragam batik KORPRI di lingkungan instansi pusat, instansi daerah, serta perwakilan NKRI di luar negeri
Dasar Hukum Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI
Kebijakan ini disusun dengan merujuk pada regulasi yang memiliki kekuatan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI;
- Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN; dan
- Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI
Ketentuan Waktu Penggunaan Batik KORPRI Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI
ASN diwajibkan menggunakan batik KORPRI pada waktu-waktu berikut:
- Setiap hari Kamis
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
- Upacara hari besar nasional dan upacara bendera
- Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional ASN
- Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan atau menambah waktu penggunaan batik KORPRI sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi
Mari Bergabung dengan Komunitas Telegram dan Whatsapp Datadikdasmen
- Channel Telegram : t.me/datadikdasmen
- Channel Whatsapp : whatsapp.com/channel/0029VaJejoW9sBICHwLQ2a3s
Melalui Surat Edaran ini, BKN menegaskan pentingnya rasa bangga ASN terhadap jati diri dan simbol korps, yang tercermin melalui penggunaan seragam batik KORPRI. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat profesionalisme, solidaritas, dan citra positif ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas

