Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Aturan Jumlah Murid dan Rombel di Sekolah

Aturan Jumlah Murid dan Rombel: Ini Penjelasan Sederhananya untuk Guru dan Orang Tua - Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 menetapkan aturan baru terkait jumlah murid dalam satu kelas (rombel) dan jumlah rombongan belajar di sekolah, khususnya untuk sekolah yang berada dalam kondisi pengecualian. Aturan ini penting dipahami bersama, agar sekolah, guru, dan orang tua memiliki persepsi yang sama tentang daya tampung dan kualitas pembelajaran di sekolah.


Kenapa Jumlah Murid dalam Kelas Perlu Diatur?

Jumlah murid dalam satu kelas bukan sekadar soal “muat atau tidak”. Jika terlalu banyak, guru akan kesulitan memberi perhatian, kelas menjadi kurang kondusif, dan kualitas belajar bisa menurun. Karena itu, pemerintah menetapkan batas maksimal murid per kelas agar pembelajaran tetap efektif dan anak-anak mendapatkan layanan pendidikan yang layak 


Jumlah Murid Ideal dalam Satu Kelas

Dalam kondisi normal, pemerintah sudah menetapkan batas jumlah murid per kelas, antara lain:

  • SD maksimal 28 murid
  • SMP maksimal 32 murid
  • SMA/SMK maksimal 36 murid
  • PAUD dan SLB disesuaikan dengan usia dan kebutuhan khusus anak

Namun, jumlah ini bisa lebih kecil, tergantung luas ruang kelas, jumlah guru, dan kemampuan sekolah dalam membiayai kegiatan pembelajaran.

Artinya: meskipun aturan memperbolehkan 28 murid di SD, jika ruang kelas sempit atau guru terbatas, sekolah tidak wajib memaksakan jumlah maksimal.

Kapan Sekolah Boleh Melebihi Batas Jumlah Murid?

Tidak semua sekolah berada di wilayah ideal. Ada sekolah yang:

  • Menjadi satu-satunya sekolah di desa atau kecamatan,
  • Berada di daerah terpencil atau terdampak bencana,
  • Sulit membuka kelas baru karena keterbatasan ruang dan guru.

Dalam kondisi seperti inilah sekolah boleh mengajukan pengecualian, sehingga jumlah murid per kelas bisa melebihi batas normal secara sementara 


Namun, penting dipahami:

❌ Pengecualian tidak berlaku hanya karena sekolah favorit atau peminat banyak

✔ Pengecualian hanya untuk menjamin akses pendidikan, bukan prestise sekolah

Bagaimana Proses Penetapannya?

Sekolah tidak bisa menetapkan sendiri kondisi pengecualian. Prosesnya berjenjang dan berbasis data:

  • Dinas Pendidikan mengusulkan berdasarkan data jumlah anak usia sekolah, daya tampung, dan kondisi sekolah.
  • UPT Kementerian melakukan verifikasi dan pengecekan melalui Dapodik.
  • Dinas Pendidikan menetapkan keputusan resmi.


Dengan proses ini, keputusan yang diambil tidak asal-asalan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Bagaimana dengan Jumlah Kelas (Rombel) di Sekolah?

Selain jumlah murid, aturan ini juga mengatur jumlah kelas dalam satu sekolah. Prinsipnya sederhana:

  • 1 kelas = 1 ruang kelas
  • Tidak boleh menggunakan perpustakaan, laboratorium, atau ruang guru sebagai kelas
  • Jumlah guru harus mencukupi
  • Anggaran sekolah harus memadai

Jika semua syarat terpenuhi, sekolah bisa mengajukan penambahan kelas, meskipun jumlahnya melebihi batas normal 


Penting untuk Guru dan Orang Tua: Ini Bersifat Sementara


Hal yang sering luput dipahami adalah bahwa kondisi pengecualian tidak bersifat permanen. Sekolah yang mendapat izin pengecualian wajib kembali ke kondisi normal paling lambat dalam 2 tahun.


👉 Tujuannya jelas:

  • menjaga kualitas pembelajaran,
  • melindungi beban kerja guru,
  • memastikan anak belajar dalam lingkungan yang nyaman dan aman.

Kesimpulan: Menjaga Akses Tanpa Mengorbankan Mutu

Aturan ini pada dasarnya ingin menyeimbangkan dua hal penting:

  • hak anak untuk mendapatkan sekolah, dan
  • hak anak untuk mendapatkan pembelajaran yang berkualitas.

Mari Bergabung dengan Komunitas Telegram dan Whatsapp Datadikdasmen

Dengan adanya Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan bahwa penambahan murid atau kelas bukan sekadar solusi cepat, tetapi tetap terencana, diawasi, dan berorientasi pada mutu pendidikan jangka panjang