Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional Penguatan Literasi, Numerasi, Karakter, dan Kualitas Lingkungan Belajar - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru yang mengubah ketentuan dalam kebijakan Asesmen Nasional sebelumnya. Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) dalam sistem pendidikan Indonesia, sejalan dengan dinamika kebijakan pendidikan nasional dan tuntutan peningkatan mutu pembelajaran yang berkelanjutan. 

Latar Belakang Perubahan Kebijakan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional

Perubahan kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian penyelenggaraan Asesmen Nasional agar lebih relevan, adaptif, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Secara normatif, regulasi ini tetap berlandaskan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta kerangka Standar Nasional Pendidikan sebagai pijakan utama dalam evaluasi mutu pendidikan nasional. 

Dengan kata lain, pembaruan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan penguatan paradigma asesmen sebagai instrumen transformasi pendidikan berbasis data.

Komponen Hasil Belajar yang Diukur dalam Asesmen Nasional Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional

Dalam regulasi terbaru, hasil belajar peserta didik ditegaskan mencakup dua dimensi utama, yaitu:

  • Kognitif, meliputi literasi membaca dan numerasi yang diukur melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
  • Nonkognitif, mencakup sikap dan karakter yang berlandaskan delapan dimensi profil lulusan.

Delapan dimensi profil lulusan tersebut meliputi:

  1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Kewargaan
  3. Penalaran kritis
  4. Kreativitas
  5. Kolaborasi
  6. Kemandirian
  7. Kesehatan
  8. Komunikasi

Selain itu, kualitas lingkungan belajar juga menjadi fokus pengukuran melalui survei lingkungan belajar yang mencakup iklim keamanan, inklusivitas dan kebinekaan, serta proses pembelajaran di satuan pendidikan. 

Hal ini menunjukkan bahwa AN tidak hanya menilai capaian akademik, tetapi juga ekosistem pendidikan secara holistik.

Penguatan Persiapan dan Penyelenggaraan Asesmen Nasional Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional

Peraturan terbaru menegaskan bahwa persiapan AN meliputi:

  1. Penentuan waktu pelaksanaan oleh Menteri
  2. Pendataan peserta AN secara terintegrasi
  3. Penentuan tempat pelaksanaan berbasis akses internet memadai
  4. Kesiapan sarana prasarana dan sumber daya manusia

Pendataan peserta AN berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional kini mencakup:

  1. Peserta didik kelas akhir (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK)
  2. Pendidik
  3. Kepala satuan pendidikan

Tanggung jawab penyediaan sarana dan sumber daya dilakukan secara kolaboratif oleh kementerian, pemerintah daerah, kementerian agama, serta masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya. 

Secara konseptual, kebijakan ini mempertegas pendekatan multi-level governance dalam evaluasi pendidikan nasional.

Ketentuan Peserta dan Mekanisme Penetapan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional

Peserta Asesmen Nasional berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, kementerian agama, maupun masyarakat. Peserta didik harus terdaftar dalam sistem basis data nasional serta mengikuti mekanisme pendaftaran melalui laman resmi yang disediakan kementerian. Penetapan peserta dilakukan oleh pemerintah daerah atau kementerian agama sesuai kewenangan masing-masing. 

Kebijakan ini memperkuat akuntabilitas data dan integrasi sistem pendidikan berbasis digital.

Integrasi Literasi dan Numerasi dalam Capaian Akademik Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional

Salah satu pembaruan penting adalah dimungkinkannya integrasi pengukuran literasi membaca dan numerasi ke dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu. Artinya, asesmen tidak lagi berdiri sebagai instrumen terpisah, tetapi dapat selaras dengan evaluasi pembelajaran di kelas. 

Dari perspektif manajemen pendidikan, langkah ini mencerminkan pendekatan asesmen autentik yang kontekstual dan berorientasi pada pembelajaran mendalam (deep learning).

Pedoman Teknis dan Pelaporan Hasil Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional menegaskan bahwa pedoman teknis terkait persiapan, pelaksanaan, serta pelaporan hasil Asesmen Nasional ditetapkan langsung oleh Menteri. Hal ini memberikan fleksibilitas kebijakan sekaligus menjaga standar nasional dalam implementasinya. 

Implikasi Strategis bagi Satuan Pendidikan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional. Secara strategis, perubahan kebijakan ini memiliki beberapa implikasi penting:

  1. Mendorong transformasi budaya mutu berbasis data
  2. Memperkuat pengukuran karakter dan profil lulusan
  3. Mengintegrasikan asesmen dengan proses pembelajaran
  4. Meningkatkan kesiapan digital dan tata kelola asesmen

Dengan demikian, Asesmen Nasional semakin diposisikan sebagai instrumen reflektif untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar alat evaluasi hasil belajar.

Mari Bergabung dengan Komunitas Telegram dan Whatsapp Datadikdasmen

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional menegaskan arah kebijakan asesmen nasional yang lebih komprehensif, integratif, dan berorientasi pada penguatan kualitas pembelajaran serta karakter peserta didik. Regulasi ini menjadi landasan penting bagi satuan pendidikan, pendidik, dan pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan asesmen yang lebih bermakna, adaptif, dan selaras dengan visi pendidikan Indonesia yang berdaya saing global.