Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026
Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 -Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru kembali melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 sebagai bagian dari strategi nasional dalam peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru di Indonesia. Program ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi administrasi periode 5 tahun 2025 yang telah dilaksanakan secara sistematis dan berbasis data nasional pendidikan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat penuntasan sertifikasi pendidik bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, sekaligus memperkuat mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan.
Berdasarkan surat resmi tertanggal 13 Februari 2026, sebanyak 33.975 guru dinyatakan berpotensi menjadi sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 setelah memenuhi sejumlah kriteria administratif yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, serta bukan peserta PPG di kementerian lain. Selain itu, peserta juga harus memiliki kesesuaian bidang studi dengan izin penyelenggaraan PPG pada LPTK yang ditunjuk. Hal ini menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis validitas data nasional pendidikan.
Secara geografis, distribusi peserta PPG Tahap 1 Tahun 2026 tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dengan jumlah yang signifikan, di mana Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah peserta terbanyak, yaitu 5.098 guru, diikuti oleh Jawa Timur sebanyak 3.548 guru dan Sumatera Utara sebanyak 2.562 guru. Sebaran ini menunjukkan bahwa kebutuhan peningkatan profesionalisme guru masih menjadi prioritas utama di berbagai wilayah, khususnya pada daerah dengan jumlah tenaga pendidik yang besar. Total nasional sasaran peserta mencapai 33.975 guru, yang mencerminkan skala program yang luas dan strategis dalam reformasi pendidikan nasional.
Pelaksanaan program PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap melalui sistem digital berbasis platform resmi. Peserta yang lolos seleksi akan menerima pemanggilan melalui akun SIMPKB masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, peserta diwajibkan melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti program serta melakukan lapor diri secara daring kepada LPTK penyelenggara sesuai penempatan yang diinformasikan dalam sistem. Proses ini menunjukkan transformasi tata kelola pendidikan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan efisiensi layanan publik pendidikan.
Pelaksanaan seleksi administrasi Periode 5 Tahun 2025 pada tanggal 19 s.d 31 Desember 2025, diperoleh sebanyak 33.975 guru berpotensi menjadi sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026, dengan kriteria yang dipenuhi antara lain:
- terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
- bukan peserta PPG di kementerian lain;
- aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
- tersedianya Izin Bidang Studi PPG pada LPTK Penyelenggara
Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, yang dilanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.
Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, maka dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
peserta diwajibkan melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti program melalui laman SIMPKB PPG yang dapat diakses pada tautan resmi: https://ppg.simpkb.id/home
Setelah melakukan konfirmasi, peserta melanjutkan tahapan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK yang tersedia di https://guru.kemendikdasmen.go.id sebagai bagian dari penguatan kompetensi profesional dan pedagogik secara mandiri
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
- Pakta Integritas (terlampir).
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scanfotocopy legalisir ijazah S1/DIV).
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
- Scan NPWP (bagi yang memiliki).
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).
Secara substantif, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 tidak hanya berorientasi pada pemenuhan sertifikasi pendidik, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi guru yang profesional, adaptif, dan berdaya saing. Program ini diharapkan mampu menghasilkan guru yang memiliki kemampuan pedagogik yang kuat, penguasaan materi yang mendalam, serta komitmen etis dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Mari Bergabung dengan Komunitas Telegram dan Whatsapp Datadikdasmen
- Channel Telegram : t.me/datadikdasmen
- Channel Whatsapp : whatsapp.com/channel/0029VaJejoW9sBICHwLQ2a3s
Dengan demikian, PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 menjadi bagian integral dari kebijakan transformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada peningkatan mutu guru sebagai aktor utama dalam proses pembelajaran. Melalui pelaksanaan yang sistematis, transparan, dan berbasis digital, program ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan kualitas guru di seluruh Indonesia serta mendukung terwujudnya pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan di era pendidikan modern.
.jpg)

