Panduan Pengusulan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Guru Tahun 2026

Panduan Pengusulan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Guru Tahun 2026 Pendataan Calon Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. 


Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan profesionalisme guru melalui sistem pengembangan karier berbasis kompetensi dan kinerja. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses pendataan dan pengusulan peserta dapat berjalan secara sistematis, terarah, dan akuntabel.

Pengusulan calon peserta UKKJ dilakukan oleh pemerintah daerah yang telah memperoleh Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari Kementerian PAN-RB.

Ketentuan ini menjadi dasar penting agar pengusulan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan yang telah direncanakan secara nasional. Dengan demikian, proses UKKJ memiliki legitimasi administratif sekaligus relevansi terhadap kebutuhan riil di lapangan.

Berdasarkan data hingga 10 April 2026, terdapat:

  • 372 pemerintah kabupaten/kota
  • 29 pemerintah provinsi
  • 1 kementerian/lembaga

Sehingga total terdapat 402 instansi yang telah melaporkan persetujuan kebutuhan jabatan fungsional guru.

Data ini menunjukkan tingkat partisipasi yang cukup tinggi dari berbagai daerah dalam mendukung pelaksanaan UKKJ. Informasi rinci terkait instansi dapat diakses melalui sistem uji kompetensi.

Dalam menentukan calon peserta, terdapat beberapa prioritas yang digunakan, yaitu:

  1. Lama masa kerja pada jabatan saat ini
  2. Guru yang mendekati masa purna tugas
  3. Prestasi kerja yang dimiliki
  4. Pengalaman bertugas di daerah khusus minimal 2 tahun
  5. Guru yang telah memenuhi persyaratan angka kredit

Kriteria ini menunjukkan bahwa proses seleksi tidak hanya berbasis administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kinerja, pengalaman, dan kontribusi profesional guru.

Periode pengusulan calon peserta UKKJ dilaksanakan melalui sistem SIMPKB pada:

  • Tanggal: 15 – 30 April 2026
  • Waktu mulai: 15 April 2026 pukul 08.00 WIB

Dalam rentang waktu tersebut, Dinas Pendidikan diharapkan dapat melakukan proses pengusulan secara tepat waktu agar tidak menghambat tahapan berikutnya.

Penggunaan sistem digital ini memperkuat transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data peserta.

Proses pengusulan dilakukan melalui beberapa tahapan sistematis:

  1. Login ke SIMPKB oleh admin program
  2. Pemeriksaan daftar calon peserta berdasarkan jenjang jabatan, meliputi:
    • Ahli Pertama ke Ahli Muda
    • Ahli Muda ke Ahli Madya
    • Ahli Madya ke Ahli Utama
  3. Identifikasi data yang belum sinkron
  4. Koordinasi dengan pihak terkait, seperti:
    • Admin Dapodik
    • BKD/BKPSDM/BKPP
  5. Pendampingan oleh UPT Ditjen GTK dalam proses verifikasi dan validasi data
  6. Pembaruan data calon peserta
  7. Pencetakan dan pengunggahan dokumen usulan yang telah ditandatangani pejabat berwenang
  8. Persetujuan usulan dan pembukaan akses pendaftaran peserta

Alur ini menegaskan pentingnya kolaborasi antarunit dalam menjamin validitas dan akurasi data.

Kriteria Calon Peserta UKKJ Tahun 2026

Kriteria calon peserta dibedakan berdasarkan jenjang jabatan sebagai berikut:

1. Ahli Pertama ke Ahli Muda

  • Masa kerja: lebih dari 1 tahun
  • Golongan: III/b
  • Pendidikan minimal: S1/D4
  • Angka kredit: 100
  • SKP: Baik atau Sangat Baik

2. Ahli Muda ke Ahli Madya

  • Masa kerja: lebih dari 1 tahun
  • Golongan: III/d
  • Pendidikan minimal: S1/D4
  • Angka kredit: 200
  • SKP: Baik atau Sangat Baik

3. Ahli Madya ke Ahli Utama

  • Masa kerja: lebih dari 1 tahun
  • Golongan: IV/c
  • Pendidikan minimal: S1/D4
  • Angka kredit: 450
  • SKP: Baik atau Sangat Baik

Kriteria ini menunjukkan bahwa kenaikan jabatan didasarkan pada kombinasi antara pengalaman kerja, kualifikasi akademik, serta capaian kinerja.

Mari Bergabung dengan Komunitas Telegram dan Whatsapp Datadikdasmen


Pelaksanaan UKKJ Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas guru di Indonesia. Melalui sistem yang terstruktur, transparan, dan berbasis kinerja, program ini menjadi instrumen penting dalam mendorong pengembangan profesional guru secara berkelanjutan.

Semoga seluruh proses yang dilaksanakan dapat memberikan hasil optimal dan mendukung terwujudnya pendidikan yang bermutu.