Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Tekhnis BOS SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2019
Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Tekhnis BOS SD,SMP,SMA, SMK Tahun 2019 - Penerbitan Permendikbud No 3 Tahun 2019 ini mepertimbangkan : 1) untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler , 2). agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis, 3). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti .
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler, BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah . Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah. Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cut off untuk menetukan
Alokasi dana BOS berdasarkan Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS
Reguler Tahun 2019) adalah sebagai berikut:
1) Triwulan I dan semester I
a) Alokasi sementara tiap
Sekolah untuk penyaluran triwulan
I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran)
didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b) Berdasarkan data cut off
tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan
dana BOS Reguler
ke tiap Sekolah di
awal triwulan I
(untuk penyaluran triwulanan) dan
semester I (untuk
penyaluran semesteran)
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c) Alokasi final
tiap Sekolah untuk triwulan
I dan semester I
didasarkan pada hasil cut
off tanggal 31 Januari.
d) Berdasarkan data cut off
tanggal 31 Januari
ini, provinsi menghitung lebih
kurang penyaluran dana BOS
Reguler di awal
triwulan I (untuk
penyaluran triwulanan) dan semester
I (untuk penyaluran semesteran) untuk
dikompensasikan dalam penyaluran
dana BOS Reguler triwulan II dan semester II
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Triwulan II
a) Alokasi tiap
Sekolah untuk penyaluran
triwulan II (untuk penyaluran
triwulanan) didasarkan pada
hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off
tanggal 31 Januari
ini, provinsi menyalurkan dana
BOS Reguler ke
tiap Sekolah di awal
triwulan II (untuk
penyaluran triwulanan)
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a) Alokasi sementara tiap
Sekolah untuk penyaluran triwulan III
dan triwulan IV
(untuk penyaluran triwulanan), serta
semester II (untuk
penyaluran semesteran) didasarkan
pada hasil cut off tanggal
31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off
tanggal 31 Januari
ini, provinsi menyalurkan dana
BOS Reguler ke
tiap Sekolah di awal triwulan
III dan triwulan
IV (untuk penyaluran triwulanan),
serta semester II
(untuk penyaluran
semesteran) sesuai ketentuan
yang berlaku.
c) Alokasi final
tiap Sekolah untuk
triwulan III dan triwulan
IV (untuk penyaluran
triwulanan), serta semester II
(untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada
hasil cut off tanggal 31 Oktober
tahun anggaran berkenaan.
d) Berdasarkan data cut off
tanggal 31 Oktober
ini, provinsi menghitung lebih
kurang penyaluran dana BOS Reguler
di awal triwulan III
dan triwulan IV (untuk
penyaluran triwulanan), serta
semester II (untuk penyaluran
semesteran) untuk dikompensasikan sebelum
akhir tahun anggaran berjalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penyaluran dana
BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3
Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen)
dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II
sebesar 40% (empat
puluh persen) dari
alokasi satu tahun;
3) triwulan III
sebesar 20% (dua
puluh persen) dari
alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV
sebesar 20% (dua
puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I
sebesar 60% (enam
puluh persen) dari
alokasi satu tahun; dan
2) semester II
sebesar 40% (empat
puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Ketentuan Umum Penggunaan
Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus
didasarkan pada kesepakatan dan
keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru,
dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di
atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan
ditandatangani oleh peserta
rapat. Kesepakatan penggunaan
BOS Reguler harus didasarkan
skala prioritas kebutuhan
Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS
Reguler yang diterima
Sekolah tiap triwulan
atau semester dapat direncanakan
untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau
semester berikutnya.
c. Penggunaan
BOS Reguler diprioritaskan untuk
kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS
Reguler untuk membeli buku teks
utama untuk pelajaran
dan panduan guru sesuai
dengan kurikulum yang
digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) buku teks
utama harus sudah
dibeli atau tersedia
di Sekolah sebelum tahun
pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat
menggunakan BOS Reguler
triwulan I dan/atau triwulan II
(bagi Sekolah yang menerima penyaluran
tiap triwulan), atau semester
I (bagi Sekolah
yang menerima penyaluran tiap
semester) untuk membiayai
pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus
mencadangkan sebagian dana BOS
Reguler yang diterima di
triwulan I dan/atau
triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap
triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada
rekening Sekolah untuk
pembayaran buku teks utama
yang harus dibeli Sekolah. Jumlah
dana yang dicadangkan sesuai
dengan kebutuhan dana
untuk pembayaran pembelian buku
teks utama yang
diwajibkan. Dana yang dicadangkan
ini hanya boleh
dicairkan apabila Sekolah hendak
membayar pesanan buku
tersebut atau sudah memenuhi
kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku
teks utama yang
harus dibeli Sekolah
merupakan buku teks utama
yang telah dinilai
dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama disesuaikan dengan
kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan
kewajiban penyediaan buku
teks utama.
e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya
kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan
dari BOS Reguler meliputi
pengadaan alat tulis kantor atau
penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan,
honor narasumber lokal
sesuai standar biaya umum
setempat, dan/atau perjalanan
dinas dan/atau penyediaan
konsumsi bagi panitia
dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan
terkait jasa profesi
(honor narasumber) hanya
dapat diberikan kepada narasumber
yang mewakili instansi
resmi di luar Sekolah, seperti
Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) daerah, Badan Narkotika
Nasional (BNN), dinas pendidikan,
dinas kesehatan, unsur
keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan
surat tugas yang
dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah
harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h. Penggunaan
dana yang pelaksanaan
berupa pekerjaan fisik, biaya
yang dapat dibayarkan
dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang
sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan
biaya untuk belanja dengan menggunakan
dana BOS Reguler mengikuti
ketentuan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Untuk Selengkapnya Tentang Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, SLB), silahkan Unduh Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Pada Link Dibawah ini :
Unduh Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ( Unduh Disini )
Unduh (Lampiran 1) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ( Unduh Disini )
Unduh (Lampiran 2) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ( Unduh Disini )
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB Tahun 2019
(BOS Reguler Tahun 2019) . Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.