Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Jenjang SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2020 - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Status
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baru;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Regulersebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Pokok-Pokok dalam Peraturan
Peraturan ini mengatur hal-hal sebagai berikut.
- Penerima dana yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerimadihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik;
a. SD sebesar Rp 900.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
b. SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
c. SMA sebesar Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik; dan
e. SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik.
3. Dana digunakan untuk dilaksanakan untuk membiayai:
a. penerimaan
peserta didik baru;
b. pengembangan
perpustakaan;
c. kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. kegiatan
asesmen/evaluasi pembelajaran;
e. administrasi
kegiatan sekolah;
f. pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. langganan
daya dan jasa;
h. pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan
alat multi media pembelajaran;
j. penyelenggaraan
bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri,
pemantauan kebekerjaan,pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
k. penyelenggaraan
kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi
kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya
bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
l. pembayaran
honor (paling bayak 50%).
4. Dalam menggunakan dana BOS Sekolah berwenang menentukan komponen
penggunaan dana sesuai kebutuhan.
Silahkan Unduh Permendikbud Nomer 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2020 pada link yang sudah kami siapkan dibawa ini :
Untuk Mengetahui Contoh lengkap tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Untuk Jenjang SD, SMP dan SMK Silahkan Unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Pada link yang sudah kami siapkan dibawah ini :
(Unduh Disini) Kebijakan Mekanisme BOS 2020
(Unduh Disini) Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2020 Jenjang SD,SMP,SMA & SMK
Demikian Kami sampaikan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Jenjang SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2020 , Semoga Bermanfaat
Sumber : https://jdih.kemdikbud.go.id







