Panduan Pemutakhiran Data Peserta PPG DALJAB Tahap 2 Tahun 2022
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
4. pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah disekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Daljab Tahap 1 Tahun 2022
Selanjutnya, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru di wilayah masing-masing.
Baca Juga :
Selengkapnya dapat dilihat tatacara untuk pemuktahiran data diakses melalui https://dapo.kemdikbud.go.id
Catatan:
- Cek NIK dan tanggal lahir melalui https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Riwayat pendidikan formal mulai dari SD s.d S-1 / S-2 / S-3
- Riwayat karir guru mulai dari pertama kali menjadi guru (antara riwayat pengisian di dapodik mulai dari nomer surat, tanggal surat, penandatangan surat harus sama dengan dokumen fisik)
- Status kepegawaian di dapodik di isi untuk guru PNS di pilih PNS, untuk guru Non PNS di sekolah negeri di pilih Honorer Sekolah, guru Non PNS di sekolah swasta di pilih GTY.
- Batas waktu pemutahiran data tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB