Jadwal Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022
datadikdasmen.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali akan pemerintah cairkan melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Kemdikbud Ristek akan cairkan Tunjangan Profesi Guru sebanyak 4 tahapan untuk seluruh tunjangan.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun ketiga jenis tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.
berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
1. Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
- Triwulan I : 28/29 Februari 2022
- Triwulan II : 31 Mei 2022
- Triwulan II : 31 Agustus 2022
- Triwulan IV : 31 Oktober 2022
2. Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
- Triwulan I : Bulan Maret 2022
- Triwulan II : Bulan Juni 2022
- Triwulan II : Bulan September 2022
- Triwulan IV : Bulan November 2022
3. Persyaratan yang harus dipenuhi
A. Tunjangan Profesi
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
B. Tunjangan Khusus
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki NUPTK; dan
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
C. Tambahan Penghasilan
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
- Memiliki NUPTK;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Terdaftar aktif di Dapodik.
Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.