Transformasi Standar Kompetensi Lulusan Melalui Permendikdasmen 10 Tahun 2025

datadikdasmen.com - Transformasi Standar Kompetensi Lulusan Melalui Permendikdasmen 10 Tahun 2025 - Pemerintah Indonesia kembali melakukan reformasi signifikan dalam sistem pendidikan nasional melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 dan menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Tujuannya adalah memastikan setiap lulusan memiliki integritas, kapasitas literasi, dan karakter sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masa depan.

Memahami Ketentuan Umum Permendikdasmen 10 Tahun 2025: Fondasi Baru Standar Kompetensi Lulusan

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 merupakan kebijakan pendidikan terbaru yang menetapkan standar kompetensi lulusan untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Untuk memahami substansi peraturan ini secara utuh, penting untuk terlebih dahulu menelaah ketentuan umum yang tertuang dalam Pasal 1, yang menjadi fondasi konseptual dari regulasi tersebut.

Pasal 1 Bab I dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 menjelaskan istilah-istilah kunci yang menjadi dasar pemahaman regulasi ini. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) didefinisikan sebagai kriteria minimal yang mencakup kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang mencerminkan capaian akhir peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. Sementara itu, Murid merujuk pada peserta didik dari semua jalur pendidikan—baik formal, nonformal, maupun informal—yang berada di jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, tanpa membedakan jenis satuan pendidikannya.

Selanjutnya, istilah Jenjang Pendidikan mengacu pada tahapan pendidikan yang disusun berdasarkan perkembangan murid, tujuan pendidikan, dan kemampuan yang dikembangkan di setiap tingkat. Adapun yang dimaksud dengan Kementerian adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap urusan pendidikan dasar dan menengah, sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintahan. Sedangkan Menteri adalah pejabat yang memimpin kementerian tersebut dan bertugas mengatur serta mengarahkan kebijakan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Bab II Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan (SKL) disusun berdasarkan empat pijakan utama, yaitu tujuan pendidikan nasional, tingkat perkembangan murid, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. SKL mencakup tiga jenjang pendidikan utama: pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan kesetaraan seperti Paket A, B, dan C. Standar ini tidak hanya berfungsi sebagai ukuran pencapaian akhir peserta didik, tetapi juga menjadi rujukan penting dalam pengembangan delapan standar nasional pendidikan lainnya seperti standar isi, proses, penilaian, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan.

Selanjutnya, SKL digunakan sebagai dasar dalam menentukan kelulusan murid dari satuan pendidikan. Namun, ada pengecualian khusus untuk peserta didik di pendidikan anak usia dini yang tidak dikenai persyaratan kelulusan berdasarkan SKL. Untuk peserta didik berkebutuhan khusus yang memiliki hambatan intelektual, penerapan SKL dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan individual mereka. Penyesuaian ini harus melalui asesmen profesional oleh ahli sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai wujud pendekatan inklusif dan berkeadilan dalam sistem pendidikan nasional.

Pasal 4 dari Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan mencakup delapan dimensi profil lulusan yang wajib dikuasai peserta didik pada akhir setiap jenjang pendidikan. Kedelapan dimensi tersebut mencerminkan karakter dan kapasitas ideal murid Indonesia, yaitu: 

  1. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, 
  2. kewargaan, 
  3. penalaran kritis, 
  4. kreativitas, 
  5. kolaborasi, 
  6. kemandirian, 
  7. kesehatan, dan 
  8. komunikasi. 

Dimensi-dimensi ini menjadi pedoman dalam membentuk lulusan yang utuh, tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga matang secara spiritual, sosial, dan emosional.

Setiap dimensi memiliki makna khusus. Keimanan menekankan pengamalan ajaran agama dan akhlak mulia. Kewargaan mengacu pada identitas kebangsaan, toleransi, dan kepatuhan pada aturan. Penalaran kritis mengedepankan logika, analisis, dan pemanfaatan literasi-numerasi dalam pemecahan masalah. Kreativitas mencakup inovasi dan solusi terhadap persoalan. Kolaborasi mendorong sikap peduli dan kerja sama lintas kelompok. Kemandirian mencerminkan tanggung jawab dan inisiatif dalam pengembangan diri. Kesehatan merujuk pada kesadaran hidup bersih dan sehat, baik fisik maupun mental. Terakhir, komunikasi meliputi kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis secara etis dalam berbagai konteks. Delapan dimensi ini menjadi arah transformasi pendidikan Indonesia menuju generasi unggul dan berdaya saing global.

Standar Kompetensi Lulusan PAUD - Permendikdasmen No 10 Tahun 2025

  1. Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, merupakan acuan tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

  2. Tingkat pencapaian perkembangan tersebut memuat profil murid sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan, yang menggambarkan capaian perkembangan anak setelah menyelesaikan pendidikan anak usia dini.

  3. Capaian perkembangan ini difokuskan pada beberapa aspek perkembangan anak, meliputi:

    • a. Nilai agama dan akhlak mulia

    • b. Nilai-nilai Pancasila

    • c. Fisik-motorik

    • d. Kognitif

    • e. Bahasa

    • f. Sosial-emosional

  4. Keenam aspek perkembangan tersebut dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan anak, yang meliputi:

    a. Aspek Nilai Agama dan Akhlak Mulia
    Anak mengenal ajaran agama yang dianut, mampu mempraktikkan ibadah sesuai agama/kepercayaannya, serta menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari—seperti kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab—dalam interaksi dengan sesama melalui bimbingan orang dewasa. Anak juga mulai memahami hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitar.

    b. Aspek Nilai Pancasila
    Anak mengenali identitas dirinya, memahami kebiasaan yang berlaku di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, serta mengenal aturan sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Anak juga memahami pentingnya menjaga lingkungan, mengetahui dirinya sebagai bagian dari warga negara Indonesia, dan mengenali keberadaan negara lain di dunia.

    c. Aspek Kognitif
    Anak menunjukkan rasa ingin tahu, mampu mengenali persamaan dan perbedaan berbagai objek serta situasi, menyelesaikan masalah sederhana, dan menggunakan kemampuan praliterasi dan pranumerasi yang berkaitan dengan diri dan lingkungan sekitarnya.

    d. Aspek Kreativitas dan Motorik
    Anak menampilkan imajinasi dan kemampuan berpikir fleksibel melalui tindakan atau karya sederhana, yang mencerminkan perkembangan kognitif, afektif, serta keterampilan motorik halus dan kasar.

    e. Aspek Sosial-Emosional
    Anak mengenal sikap peduli, berbagi, dan mampu bekerja sama dengan teman sebaya, yang diperoleh melalui bimbingan dalam kegiatan bermain dan interaksi di lingkungan keluarga maupun satuan pendidikan.

    f. Aspek Kemandirian dan Tanggung Jawab
    Anak menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam kegiatan belajar dan pengembangan diri, serta berusaha mencapai tahap perkembangan yang sesuai dengan usia dan kemampuannya secara terbimbing.

    g. Aspek Kesehatan dan Kebersihan Diri
    Anak mengenal dan membiasakan diri dengan pola hidup bersih dan sehat, menjaga kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta memahami pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

    h. Aspek Bahasa dan Komunikasi
    Anak mulai mengenali kemampuan menyimak, berbicara, pramembaca, dan pramenulis dalam konteks pengalaman pribadi dan hubungan sosial, dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal maupun nonverbal.


Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar ( SD dan SMP) - Permendikdasmen No 10 Tahun 2025

  1. Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang Pendidikan Dasar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terdiri atas dua kategori:

    • aStandar Kompetensi Lulusan untuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Paket A, atau bentuk lain yang sederajat; dan

    • Standar Kompetensi Lulusan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Paket B, atau bentuk lain yang sederajat.

  2. Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu:

    • Pembentukan karakter murid sebagai anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki akhlak mulia;

    • Penanaman nilai-nilai karakter yang sejalan dengan nilai-nilai dasar Pancasila; dan

    • Pengembangan kompetensi literasi dan numerasi murid sebagai bekal untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya.

Standar Kompetensi Lulusan pada Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat :

  1. Kemampuan Beragama dan Berakhlak Mulia - Membiasakan diri mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang dianut dan melaksanakan ibadah secara mandiri sesuai agama masing-masing. Murid menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari, seperti sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, serta memahami konsep hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya.
  2. Identitas Diri dan Interaksi Budaya - Mengenal serta mengekspresikan identitas diri dan budaya sendiri, menghargai keragaman budaya dalam masyarakat dan budaya nasional, mengenal budaya global, melakukan interaksi antarbudaya, serta mampu mengklarifikasi prasangka dan stereotip. Murid juga menaati aturan dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Berpikir Kritis dan Pemecahan Masalah - Memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan ide-ide sederhana, menyampaikan argumentasi secara logis, memilah informasi yang relevan, membuat keputusan yang tepat, serta menerapkan literasi dan numerasi dalam menyelesaikan masalah kehidupan sehari-hari.
  4. Kreativitas dan Inovasi - Mampu menyampaikan gagasan secara jelas serta menghasilkan tindakan atau karya sederhana yang kreatif. Murid juga dapat menemukan alternatif solusi dalam menyelesaikan masalah yang ada di lingkungan sekitarnya. 
  5. Kepedulian Sosial dan Kolaborasi - Menunjukkan sikap peduli terhadap sesama, memiliki perilaku berbagi, serta mampu bekerja sama dengan orang lain di lingkungan keluarga maupun satuan pendidikan, dengan bimbingan orang dewasa.
  6. Tanggung Jawab dan Kemandirian - Menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam proses pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu mengatur diri sendiri dan berusaha secara aktif untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuannya.
  7. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat - Menjalani pola hidup bersih dan sehat secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
  8. Kemampuan Berbahasa dan Berkomunikasi - Mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan baik dan benar sesuai kaidah dan etika, dalam konteks pengalaman pribadi, interaksi sosial, serta tema pengetahuan, menggunakan berbagai bentuk komunikasi, baik verbal maupun nonverbal.

Standar Kompetensi Lulusan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Paket B, atau bentuk lain yang sederajat : 

  1. Keimanan, Ketakwaan, dan Akhlak Mulia - Memahami dan mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang dianut secara sadar. Menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sosial dengan mengembangkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab secara konsisten, serta menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan moralitas. Murid juga diharapkan mampu membangun hubungan yang harmonis dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya.
  2. Identitas dan Kebhinekaan - Mengekspresikan serta merasa bangga terhadap identitas diri dan budaya asal. Menghargai keberagaman masyarakat, budaya nasional, dan budaya global; terbiasa melakukan interaksi antarbudaya; menolak bentuk stereotip dan diskriminasi; menaati aturan; serta berpartisipasi aktif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Berpikir Kritis dan Pemecahan Masalah - Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan mampu menganalisis berbagai permasalahan serta ide secara mendalam. Murid juga dapat menyampaikan argumentasi secara logis dan terstruktur, memprioritaskan informasi berdasarkan relevansi, membuat keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai perspektif, serta menggunakan literasi dan numerasi dalam menyelesaikan masalah kehidupan.
  4. Kreativitas dan Inovasi - Mampu mengembangkan ide-ide inovatif dan menciptakan tindakan atau karya kreatif yang kompleks. Juga mampu menemukan berbagai alternatif solusi dalam menghadapi tantangan atau permasalahan yang ada di lingkungan sekitar.
  5. Kolaborasi dan Kepedulian Sosial - Menunjukkan kebiasaan sikap peduli terhadap sesama, perilaku berbagi, dan kemampuan bekerja sama dalam kelompok yang beragam, baik di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kehidupan sosial lainnya.
  6. Tanggung Jawab dan Pengembangan Diri - Menunjukkan sikap bertanggung jawab serta inisiatif dalam proses pembelajaran dan pengembangan diri. Juga mampu melakukan refleksi secara mandiri untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dirinya secara berkelanjutan.
  7. Gaya Hidup Sehat dan Berwawasan Lingkungan - Membiasakan diri dan mengajak orang lain untuk menjalani pola hidup bersih dan sehat. Memahami pentingnya kebugaran jasmani serta kesehatan fisik dan mental, dan aktif berperan dalam menjaga kesehatan lingkungan sekitarnya.
  8. Komunikasi Efektif dan Literasi Bahasa - Memiliki kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis secara baik dan benar, sesuai etika dan konteks. Murid mampu memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif.

Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah ( SMA dan SMK) - Permendikdasmen No 10 Tahun 2025

Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas dua bagian, yaitu:

a. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan menengah umum, seperti SMA atau MA, yang menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, serta kesiapan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi;

b. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan menengah kejuruan, seperti SMK atau MAK, yang menekankan pada penguasaan keterampilan kejuruan spesifik, pembentukan karakter kerja, dan kesiapan memasuki dunia kerja atau melanjutkan ke pendidikan tinggi sesuai bidangnya.

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Menengah Umum

(1) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a difokuskan pada tiga aspek utama:

  • Persiapan peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

  • Penanaman karakter berdasarkan nilai-nilai Pancasila;

  • Penguasaan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi murid agar mampu hidup mandiri dan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

(2) Standar Kompetensi Lulusan ini berlaku untuk satuan pendidikan seperti sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah atas luar biasa, paket C, atau bentuk lain yang sederajat.

(3) Standar tersebut dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi sebagai berikut:

  • Memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang dianut secara sadar; menunjukkan akhlak mulia yang mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual; menginternalisasi nilai kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi, sosial, dan akademik; serta mampu menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan moralitas sambil berperan aktif dalam membangun hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan.

  • Mengekspresikan dan merasa bangga terhadap identitas diri dan budayanya; menghargai dan memperlakukan keragaman budaya nasional maupun global secara adil dan setara; aktif dalam interaksi antarbudaya; menolak segala bentuk stereotip dan diskriminasi; menaati aturan, serta menunjukkan inisiatif untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Memiliki rasa ingin tahu tinggi; mampu menganalisis permasalahan dan ide-ide kompleks; menyampaikan argumentasi secara logis dan berbasis bukti; mahir dalam memilah informasi yang valid dan membuat keputusan berdasarkan data; serta menggunakan kemampuan literasi dan numerasi dalam menyelesaikan permasalahan sehari-hari.

  • Menunjukkan perilaku produktif dengan menciptakan solusi inovatif untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar.

  • Membiasakan diri bersikap peduli, aktif berbagi, serta mampu bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan pendidikan dan masyarakat.

  • Bertanggung jawab, memiliki inisiatif, mampu beradaptasi dalam berbagai situasi pembelajaran dan pengembangan diri, serta membiasakan diri melakukan refleksi guna meningkatkan kapasitas dan potensi diri.

  • Mengembangkan dan menjaga kebiasaan hidup bersih dan sehat secara konsisten, memahami prinsip-prinsip kebugaran fisik dan kesehatan mental, serta aktif berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

  • Memiliki kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan mengomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar; semua dilakukan sesuai etika dan konteks keilmuan dengan memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara reflektif dan efektif.

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Menengah Kejuruan

Pasal 10A

  1. Fokus Standar Kompetensi Lulusan

    Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu:

    a. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

    b. Penanaman karakter yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila;

    c. Penguasaan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri serta mampu melanjutkan pendidikan sesuai bidang keahliannya.

  2. Berlaku untuk Jenjang Pendidikan Kejuruan

    Standar Kompetensi Lulusan ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang menengah kejuruan, antara lain:

    • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),

    • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau

    • Satuan pendidikan lain yang sederajat.

  3. Deskripsi Kompetensi Lulusan

    Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan dirumuskan dalam bentuk deskripsi kompetensi terpadu sebagai berikut:

    a. Sikap Religius dan Moral
    Memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang dianut secara sadar. Menunjukkan akhlak mulia yang mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual, menginternalisasi nilai kasih sayang, kejujuran, keadilan, serta tanggung jawab dalam kehidupan pribadi, sosial, dan dunia kerja. Mampu menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan moralitas, serta berperan aktif membangun hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan.

    b. Identitas dan Kebangsaan
    Mengekspresikan dan membanggakan identitas diri dan budaya bangsa, menghargai keberagaman budaya nasional dan global secara adil dan setara. Aktif dalam interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, dan menunjukkan inisiatif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    c. Berpikir Kritis dan Keilmuan
    Memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan kompleks yang relevan dengan bidang keahliannya. Menyampaikan argumentasi logis yang didukung bukti, terampil memilah informasi valid, membuat keputusan berbasis data, serta menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan masalah kehidupan nyata.

    d. Inovasi dan Kreativitas
    Menunjukkan perilaku produktif dalam menemukan alternatif solusi dan menghasilkan karya inovatif terhadap permasalahan di lingkungan sekitar, selaras dengan bidang keahliannya.

    e. Kolaborasi dan Kepedulian Sosial
    Menumbuhkan sikap peduli, berbagi secara aktif, dan mampu bekerja sama dalam kelompok yang beragam, baik di lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun dunia kerja.

    f. Kemandirian dan Pengembangan Diri
    Memiliki tanggung jawab, inisiatif, kemampuan beradaptasi dalam berbagai situasi belajar dan pengembangan diri. Menunjukkan etos kerja serta membiasakan diri melakukan refleksi demi peningkatan kemampuan profesional di bidang keahlian masing-masing.

    g. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
    Menumbuhkan kesadaran hidup bersih dan sehat secara konsisten. Memahami serta menerapkan prinsip kebugaran jasmani dan kesehatan mental. Aktif menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di dunia usaha dan dunia industri.

    h. Komunikasi Profesional
    Mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, mengevaluasi, serta mengomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar. Komunikasi dilakukan sesuai etika profesional dan relevansi bidang keahlian, dengan memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal untuk kebutuhan dunia kerja.

Mari Bergabung dengan Komunitas Telegram dan Whatsapp Datadikdasmen

Klik di sini untuk mengunduh Permendikdasmen No 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) 

Dengan lahirnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, Indonesia mengambil langkah progresif menuju pendidikan masa depan yang berkarakter, relevan, dan kompetitif secara global. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa semangat dalam regulasi ini benar-benar terwujud dalam praktik pembelajaran di setiap ruang kelas di seluruh penjuru negeri.