Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi: Upaya Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
datadikdasmen.com - Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi: Upaya Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua - Pendidikan di Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika zaman dan kebutuhan peserta didik. Dalam upaya menjamin mutu pendidikan nasional, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini menjadi acuan penting dalam penyusunan materi pembelajaran yang sesuai dengan standar kompetensi lulusan.
Tujuan dan Dasar Hukum
Peraturan ini ditetapkan untuk:
-
Menjamin pencapaian standar kompetensi lulusan melalui ruang lingkup materi (standar isi) yang relevan dengan perkembangan ilmu dan kebutuhan pendidikan.
-
Menyesuaikan peraturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024) dengan perkembangan terbaru dan kebutuhan hukum.
Standar Isi adalah kriteria minimal ruang lingkup materi yang harus dipelajari peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. Tujuannya adalah memastikan ketercapaian kompetensi dasar yang diperlukan untuk kelanjutan pendidikan, kehidupan bermasyarakat, dan dunia kerja. Standar Isi juga menjadi pedoman bagi guru dan satuan pendidikan dalam merancang kurikulum operasional dan proses pembelajaran.
Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 mencakup tiga jenjang pendidikan utama, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD/MI dan SMP/MTs), serta Pendidikan Menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Setiap jenjang memiliki karakteristik dan ruang lingkup materi yang disusun berdasarkan tingkat perkembangan anak, muatan wajib, konsep keilmuan, serta jalur dan jenis pendidikan yang diikuti.
- Untuk jenjang PAUD, Standar Isi berfokus pada capaian perkembangan anak. Materi yang diajarkan meliputi nilai agama dan moral, nilai-nilai Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional. PAUD diarahkan untuk membentuk kesiapan belajar anak secara holistik sebelum masuk ke pendidikan dasar, termasuk menumbuhkan rasa ingin tahu, kemandirian, dan kebiasaan hidup bersih dan sehat.
- Pada jenjang Pendidikan Dasar, ruang lingkup materi mencakup 10 muatan wajib: pendidikan agama, Pancasila, kewarganegaraan, bahasa (Indonesia, daerah, asing), matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, pendidikan jasmani, serta muatan lokal. Materi dirancang agar peserta didik dapat mengembangkan literasi dasar, numerasi, karakter, dan kecakapan sosial sejak dini.
- Di tingkat Pendidikan Menengah, Standar Isi diarahkan pada penguatan pengetahuan dan pembentukan karakter. Pada jenjang SMA/MA, fokusnya adalah mempersiapkan peserta didik melanjutkan ke pendidikan tinggi. Sementara di SMK/MAK, selain ruang lingkup umum, terdapat ruang lingkup kejuruan berdasarkan spektrum keahlian, kompetensi kerja nasional, dan standar industri.
Permendikdasmen ini juga memberi perhatian serius pada pendidikan inklusif. Murid berkebutuhan khusus diberikan materi umum seperti pembinaan hidup sehat, adaptasi, dan kemandirian, serta materi khusus sesuai kekhususan disabilitasnya, seperti braille untuk tunanetra atau pengembangan komunikasi untuk tunarungu. Ini mencerminkan komitmen negara terhadap kesetaraan akses pendidikan.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025, maka Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menunjukkan adanya pembaruan dan penyesuaian terhadap perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan peserta didik di era Kurikulum Merdeka yang mengedepankan fleksibilitas, diferensiasi, dan pembelajaran bermakna.
- Channel Telegram : t.me/datadikdasmen
- Channel Whatsapp : whatsapp.com/channel/0029VaJejoW9sBICHwLQ2a3s
Klik di sini untuk mengunduh Permendikdasmen No 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi
.jpg)