Petunjuk Teknis UKPPPG (Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru) Guru Tertentu Tahun 2025

datadikdasmen.com - Petunjuk Teknis UKPPPG (Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru) Guru Tertentu Tahun 2025 - dilaksanakan sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu guru profesional. Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2005 dan Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, sertifikat pendidik hanya dapat diperoleh melalui PPG. 

UKPPPG adalah penyatuan berbagai bentuk ujian sebelumnya seperti UTN dan UKMPPG, terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja, untuk memastikan calon guru siap mengajar secara profesional di berbagai konteks.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru resmi mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025. Informasi ini ditujukan kepada Koordinator PPG di LPTK Penyelenggara sebagaimana daftar terlampir.

Tujuan

UKPPPG bertujuan untuk:

  1. Mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG.

  2. Mengevaluasi dan memetakan mutu hasil pembelajaran PPG.

  3. Menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik.

  4. Menyediakan acuan teknis bagi peserta, penguji, dan institusi penyelenggara agar pelaksanaan UKPPPG berjalan seragam, transparan, dan akuntabel.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

UKPPPG dilaksanakan serentak secara nasional:

  • Ujian Tertulis: Daring berbasis domisili, menggunakan aplikasi khusus.

  • Ujian Kinerja: Melalui unggahan dokumen dan video praktik pembelajaran yang dinilai secara daring.

 Sasaran

Juknis ini ditujukan untuk:

  • Peserta Guru Tertentu (firsttaker maupun retaker).

  • Penguji, admin, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan UKPPPG.

Komponen UKPPPG

UKPPPG terdiri atas dua jenis ujian:

1. Ujian Tertulis (UTBK)

  • Tes Objektif (PCK & SJT): 65 soal, 120 menit.

  • Tes Uraian Reflektif: 1 studi kasus, 30 menit.

  • Dilaksanakan dalam aplikasi exambppp dan dipantau via Zoom.

2. Ujian Kinerja (UKin)

Menilai keterampilan guru melalui:

  • Perangkat Pembelajaran: RPP, Modul Ajar, RPL (untuk BK).

  • Video Praktik Pembelajaran: Real teaching berdurasi 2 JP (diedit 30 menit).

  • Untuk bidang BK juga termasuk: RPLKI, RPLBKal, video konseling individual dan klasikal.

UKPPPG Periode 2 Tahun 2025 hanya dapat diikuti oleh:

  • Peserta Firsttaker (baru): Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 yang telah menyelesaikan semua siklus pembelajaran di Platform Pembelajaran dan memiliki NIM yang terdaftar di PDDikti.

  • Peserta Retaker: Guru yang belum lulus UKPPPG sebelumnya, namun telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dan masih dalam masa studi yang berlaku.

Mari Bergabung dengan Komunitas Telegram dan Whatsapp Datadikdasmen

Simulasi dan Pendaftaran

Peserta disarankan untuk mengikuti simulasi ujian secara daring di ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id sebelum pelaksanaan ujian.


Direktorat Pendidikan Profesi Guru mengimbau seluruh Koordinator PPG untuk menyampaikan informasi ini kepada para peserta UKPPPG di lingkungan perguruan tinggi masing-masing. Pelaksanaan UKPPPG ini menjadi bagian penting dari proses peningkatan kualitas guru di Indonesia.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi: