Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil  - Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan



Seleksi Kompetensi Dasar yang selajutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.


Pengadaan PNS bertujuan memperoleh PNS yang :

  1. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
  2. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan
  4. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan.


Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. kompetitif;
  2. adil;
  3. objektif;
  4. transparan;
  5. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
  6. tidak dipungut biaya.


KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM

Pasal 5

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu:

  1. seleksi administrasi;
  2. SKD; dan
  3. SKB.


Seleksi Administrasi

Pasal 32

  1. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran.
  2. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi.
  3. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
  4. Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
  5. Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti SKD.


Seleksi Kompetensi Dasar  (SKD)

Pasal 35

SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. tes wawasan kebangsaan;
  2. tes intelegensia umum; dan
  3. tes karakteristik pribadi.


Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pasal 36 TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK)

Tes wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  1. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  2. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
  3. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
  4. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 37 TES INTELEGENSIA UMUM ( TIU)

Tes intelegensia umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a. kemampuan verbal, meliputi:

  1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
  2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
  3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

b. kemampuan numerik meliputi:

  1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
  2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
  3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
  4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

c. kemampuan figural,  meliputi:

  1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
  2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
  3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Pasal 38 TES KARAKTERISTIK PRIBADI (TKP)

Tes karakteristik pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  1. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
  2. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
  3. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
  4. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
  5. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
  6. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.


Pelamar yang dinyatakan lulus SKD Selanjutnya mengikuti SKB.

SKB sebagaimana dimaksud menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.


Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  1. Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
  2. Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.


Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN , materi SKB dapat berupa:

  1. psikotest;
  2. tes potensi akademik;
  3. tes kemampuan bahasa asing;
  4. tes kesehatan jiwa;
  5. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
  6. tes praktek kerja;
  7. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
  8. wawancara; dan/atau
  9. tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 27 TAHUN 2021

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ()
Nomor27 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPermenpan RB Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan7 Juni 2021
Tanggal Diundangkan7 Juni 2021
Berlaku Tanggal7 Juni 2021
SumberBNRI TAHUN 2021 NOMOR 654

Silahkan Unduh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Unduh PDF

Demikian Kami sampaikan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil , Semoga Bermanfaat

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Rekomendasi kami :