Tanya Jawab PPPK Non Guru 2021
Tanya Jawab Seputar Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Non Guru Tahun 2021 - SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id
A. PPPK Non Guru - Syarat Daftar
Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Non Guru 2021?
Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Berapa batas usia Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Non Guru 2021?
Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Non Guru 2021
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?
Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2021.
Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran?
Silahkan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021.
Apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?
Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Non Guru 2021 jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2?
Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari dari ijazah yang saya miliki? (Misal: Saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1)?
Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Apakah ada kontak yang dapat saya hubungi jika ada masalah dengan STR saya?
Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)
- Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
- Telp: (021) 5201590, ext.5809
- Email: sekretariat.kfn@gmail.com
Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
- Whatsapp: 081113102210 / 081113102211
- Telp: (021) 31923193
- Instagram: @official.kki
- Twitter: @kkigoid
- Email: inamc@kki.go.id
Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)
- Whatsapp: 087787214141
- Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id.
Apakah ada persyaratan khusus lainnya?
Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
C. PPPK Non Guru - Perbaikan Data
Apakah boleh memperbaiki data jika sudah klik "Akhiri Pendaftaran" di halaman Resume?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume. Untuk itu Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.
Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
Anda dapat mengganti instansi yang telah Anda pilih selama Anda belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran". Apabila Anda telah mengakhiri pendaftaran, Anda tidak dapat melakukan perubahan kembali.
Bagaimana jika saya salah memasukkan "Nama" pada form Biodata saat pembuatan Akun?
Data "Nama" tidak dapat diubah setelah Anda klik "Akhiri Pendaftaran" dihalaman di SSCASN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah lulus seleksi PPPK Guru dengan melampirkan "Nama" yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.
Rekomendasi Kami- Update Formasi CPNS dan PPPK 2021 Seluruh Indonesia
- Permenpan RB No 27 Tahun 2021 tentang CPNS
- Permenpan RB No 28 Tahun 2021 tentang PPPK Guru
- Permenpan RB No 29 Tahun 2021 tentang PPPK Non Guru
- Ketentuan Umum Seleksi CPNS 2021
- Ketentuan Umum Seleksi PPPK 2021
- E-Book ( Buku Elektronik) Modul PPPK 2021
- E-Book ( Buku Elektronik) SKD dan SKB CPNS 2021
- Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) PPPK / CPNS 2021
- Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) PPPK / CPNS 2021
Rekomendasi Kami
- Update Formasi CPNS dan PPPK 2021 Seluruh Indonesia
- Permenpan RB No 27 Tahun 2021 tentang CPNS
- Permenpan RB No 28 Tahun 2021 tentang PPPK Guru
- Permenpan RB No 29 Tahun 2021 tentang PPPK Non Guru
- Ketentuan Umum Seleksi CPNS 2021
- Ketentuan Umum Seleksi PPPK 2021
- E-Book ( Buku Elektronik) Modul PPPK 2021
- E-Book ( Buku Elektronik) SKD dan SKB CPNS 2021
- Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) PPPK / CPNS 2021
- Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) PPPK / CPNS 2021
D. PPPK Non Guru - Pencetakan Kartu
Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 tidak sesuai dengan isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda.
Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2021?
Silahkan login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.
Bagaimana jika Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 saya hilang?
Silahkan login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran.
E. PPPK Non Guru - Dokumen
Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?
Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah CPNS 2021?
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Bagaimana agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?
Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.
F. PPPK Non Guru - Login
Bagaimana jika saya lupa password login ke Pendaftaran SSCASN?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Reset Password Akun SSCASN” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 2” dan lengkapi form isian yang tersedia.
G. PPPK Non Guru - Masa Sanggah
Apakah yang dimaksud dengan masa sanggah?
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi Administrasi?
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi PPPK?
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi PPPK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi PPPK dengan login ke halaman SSCN dihttps://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Sumber : https://sscasn.bkn.go.id/faq#
Rekomendasi Kami- Update Formasi CPNS dan PPPK 2021 Seluruh Indonesia
- Permenpan RB No 27 Tahun 2021 tentang CPNS
- Permenpan RB No 28 Tahun 2021 tentang PPPK Guru
- Permenpan RB No 29 Tahun 2021 tentang PPPK Non Guru
- Ketentuan Umum Seleksi CPNS 2021
- Ketentuan Umum Seleksi PPPK 2021
- E-Book ( Buku Elektronik) Modul PPPK 2021
- E-Book ( Buku Elektronik) SKD dan SKB CPNS 2021
- Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) PPPK / CPNS 2021
- Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) PPPK / CPNS 2021
Rekomendasi Kami
- Update Formasi CPNS dan PPPK 2021 Seluruh Indonesia
- Permenpan RB No 27 Tahun 2021 tentang CPNS
- Permenpan RB No 28 Tahun 2021 tentang PPPK Guru
- Permenpan RB No 29 Tahun 2021 tentang PPPK Non Guru
- Ketentuan Umum Seleksi CPNS 2021
- Ketentuan Umum Seleksi PPPK 2021
- E-Book ( Buku Elektronik) Modul PPPK 2021
- E-Book ( Buku Elektronik) SKD dan SKB CPNS 2021
- Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) PPPK / CPNS 2021
- Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) PPPK / CPNS 2021
