PermenpanRB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Fungsional

PermenpanRB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang  Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  Untuk Jabatan FungsionalPegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat dengan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.




  • Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
  • Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
  • Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan

Pengadaan PPPK JF guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. kompetitif;
  2. adil;
  3. objektif;
  4. transparan;
  5. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
  6. tidak dipungut biaya.


KETENTUAN DAN PERSYARATAN PELAMAR

  1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  9. persyaratan lain


Pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:

  1. perencanaan;
  2. pengumuman lowongan;
  3. pelamaran;
  4. seleksi;
  5. pengumuman hasil seleksi; dan
  6. pengangkatan menjadi PPPK.


Tahapan Seleksi PPPK

Seleksi pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:

  1. seleksi administrasi; dan
  2. seleksi kompetensi.


Seleksi Administrasi PPPK

  1. Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
  2. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.


Seleksi Kompetensi PPPK

Seleksi kompetensi PPPK memuat:
  1. Kompetensi Teknis;
  2. Kompetensi Manajerial; dan
  3. Kompetensi Sosial Kultural.

Materi Kompetensi Teknis sebagaimana pada ayat (3) huruf a bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Materi Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
  1. integritas;
  2. kerjasama;
  3. komunikasi;
  4. orientasi pada hasil;
  5. pelayanan publik;
  6. pengembangan diri dan orang lain;
  7. mengelola perubahan; dan
  8. pengambilan keputusan.

Materi Kompetensi Sosial Kultural sbertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
  1. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
  2. kemampuan berhubungan sosial;
  3. kepekaan terhadap konflik; dan
  4. empati.

DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2021

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ()
Nomor29 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPermenpan RB Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Tanggal Ditetapkan7 Juni 2021
Tanggal Diundangkan7 Juni 2021
Berlaku Tanggal7 Juni 2021
SumberBN TAHUN 2021 NOMOR 656

Silahkan Unduh Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Unduh PDF


Demikian Kami sampaikan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional , Semoga Bermanfaat

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id