Transformasi Kebijakan Pemenuhan Beban Kerja Guru - Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

datadikdasmen.com - Transformasi Kebijakan Pemenuhan Beban Kerja Guru - Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru diterbitkan sebagai bagian dari transformasi kebijakan pendidikan nasional, menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. 


Regulasi ini berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan potensi murid melalui penguatan peran guru. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum serta kesesuaian antara beban kerja guru dan realitas praktik pendidikan masa kini.

📌 Poin Penting:

  • Fokus pada mutu pembelajaran dan karakter murid.

  • Mengganti Permendikbud No. 15 Tahun 2018.

  • Menyelaraskan tugas guru dengan kebutuhan zaman.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru ini menetapkan bahwa guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja ini mencakup berbagai kegiatan pendidikan, tidak hanya terbatas pada mengajar di kelas, tetapi juga merancang pembelajaran, membimbing murid, dan menjalankan tugas tambahan.

Komponen Kegiatan Pokok Guru

Ada lima kegiatan pokok yang harus dipenuhi guru, yaitu:
  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. Membimbing dan melatih murid;
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.

Perencanaan pembelajaran meliputi pengkajian kurikulum dan penyusunan RPP/RPB sesuai standar proses. Pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Bagi guru BK, pembimbingan dilakukan dalam rangka membentuk kemandirian dan karakter murid

Penilaian merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas guru. Guru wajib mengumpulkan dan mengolah informasi untuk menilai pencapaian belajar murid. Di sisi lain, pembimbingan dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, termasuk pendampingan oleh guru wali yang bersifat berkelanjutan.

Tugas tambahan guru yang dihitung sebagai beban kerja mencakup jabatan seperti wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, ketua program keahlian, dan lain-lain. Ekuivalensinya bisa mencapai hingga 12 jam tatap muka per minggu. Bahkan tugas sebagai wali kelas setara dengan 2 jam tatap muka.

Contoh Ekuivalensi:

  • Wakil kepala sekolah = 12 jam tatap muka.

  • Guru wali kelas = 2 jam tatap muka.

  • Koordinator proyek, pembina OSIS, ekstrakurikuler = 2 jam.


Guru dapat ditugaskan mengajar di satuan pendidikan lain oleh Dinas apabila terjadi kekurangan guru di sekolah tertentu, terutama untuk mata pelajaran dengan keahlian khusus. Penugasan ini tetap dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja 37 jam 30 menit.

  • Guru dapat diajukan untuk redistribusi lintas sekolah.

  • Penugasan lintas sekolah tetap sah dan dihitung sebagai jam kerja.


Beban kerja tatap muka minimal adalah 24 jam per minggu, maksimal 40 jam, kecuali bagi guru di daerah khusus, guru pendidikan khusus, atau guru di luar negeri. Guru BK minimal membimbing 5 rombongan belajar per tahun (dengan pengecualian jika rombel kurang dari 5).

Pengecualian:

  • Daerah 3T, sekolah inklusi, dan luar negeri.

  • Jumlah jam bisa di bawah 24 untuk kondisi tertentu.

Guru wajib mengikuti program peningkatan kapasitas, baik dalam bentuk pelatihan, workshop, seminar, ataupun menjadi instruktur. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam atau di luar Satminkal, dan dihitung sebagai bagian dari pemenuhan jam kerja.

Kepala satuan pendidikan menetapkan guru wali dan guru dengan tugas tambahan berdasarkan proporsi jumlah murid dan jumlah guru. Bila ada guru yang belum memenuhi beban kerja, maka kepala sekolah wajib melaporkan ke Dinas untuk dilakukan redistribusi atau solusi lainnya.

  • Penetapan tugas guru dilakukan oleh kepala sekolah.

  • Dinas berperan dalam pemerataan dan solusi beban kerja.

Mari Bergabung dengan Komunitas Telegram dan Whatsapp Datadikdasmen

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 secara resmi mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026. Seluruh satuan pendidikan wajib menyesuaikan kebijakan internal dan pembagian tugas guru sesuai ketentuan baru ini. 

Klik di sini untuk mengunduh Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Dengan semangat perubahan, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pendorong peningkatan profesionalisme guru, memperkuat peran guru sebagai fasilitator pembelajaran, dan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih bermutu, adil, dan adaptif terhadap tantangan zaman.