Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 Tentang Daftar Penerima dan Besaran Alokasi BOP PAUD Afirmasi, BOS Afirmasi, dan BOP Kesetaraan Afirmasi Tahun 2026

Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 Tentang Daftar Penerima dan Besaran Alokasi BOP PAUD Afirmasi, BOS Afirmasi, dan BOP Kesetaraan Afirmasi Tahun 2026 - Kabar penting bagi satuan pendidikan penerima bantuan operasional afirmasi. Kemendikdasmen resmi menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Afirmasi, BOS Afirmasi, serta BOP Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026.


Melalui keputusan ini, pemerintah menetapkan secara resmi daftar satuan pendidikan yang berhak menerima bantuan afirmasi beserta besaran alokasi dana yang akan disalurkan pada Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut menjadi dasar pelaksanaan penyaluran bantuan sekaligus acuan bagi pemerintah daerah maupun satuan pendidikan dalam mengelola dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbitan Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Keputusan ini diperlukan untuk menetapkan penerima dan besaran alokasi dana bantuan operasional afirmasi pada tahun anggaran 2026 agar penyaluran bantuan dapat dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Keputusan Menteri ini menetapkan tiga jenis bantuan operasional afirmasi, yaitu:

  • Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Afirmasi;
  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi;
  • Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) Afirmasi.

Daftar penerima beserta besaran alokasi dana masing-masing satuan pendidikan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri tersebut.

Penerima Dana Wajib Menggunakan Sesuai Ketentuan

Dalam diktum kedua dijelaskan bahwa seluruh penerima dana bertanggung jawab menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap satuan pendidikan penerima wajib memastikan pengelolaan dana dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Bagi satuan pendidikan yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan afirmasi, langkah yang perlu dilakukan adalah:

  1. Memeriksa nama satuan pendidikan pada lampiran Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 2026.
  2. Memastikan besaran alokasi dana yang ditetapkan.
  3. Mempersiapkan administrasi pengelolaan dana sesuai Petunjuk Teknis BOSP Tahun 2026.
  4. Menggunakan dana sesuai peruntukan dan mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 61 Tahun 2026 menjadi kepastian hukum mengenai penetapan penerima dan besaran alokasi BOP PAUD Afirmasi, BOS Afirmasi, dan BOP Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026.

Unduh KEPMENDIKDASMEN RI Nomor 61 Tahun 2026 Penerima Dana dan Besaran Alokasi BOP PAUD Afirmasi, BOS Afirmasi, BOP Pendidikan Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan penyaluran bantuan operasional afirmasi dapat berjalan lebih tepat sasaran sehingga mampu mendukung peningkatan akses, pemerataan, dan mutu layanan pendidikan bagi satuan pendidikan yang membutuhkan dukungan khusus.