Home » 2026 »
Artikel »
MPLS »
PAUD »
SD »
SLB »
SMA »
SMK »
SMP
» MPLS 2026 Resmi Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026: Lebih Ramah, Bermakna, dan Berkarakter
MPLS 2026 Resmi Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026: Lebih Ramah, Bermakna, dan Berkarakter
MPLS 2026 Resmi Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026: Lebih Ramah, Bermakna, dan Berkarakter - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (KEMENDIKDASMEN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS yang aman, nyaman, edukatif, dan berpusat pada peserta didik.
Peraturan ini sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan dan kebutuhan penyelenggaraan MPLS saat ini.
Menanamkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Sejak Hari Pertama
Dalam regulasi terbaru ini, MPLS tidak lagi sekadar kegiatan pengenalan sekolah, tetapi menjadi sarana strategis untuk menumbuhkan karakter, memperkuat profil lulusan, dan membangun budaya sekolah yang aman serta nyaman bagi seluruh warga satuan pendidikan.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, hingga keadaban dan keamanan digital dalam lingkungan belajar.
Fokus MPLS: Mengenal Diri, Sekolah, dan Lingkungan Belajar
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menegaskan bahwa MPLS diselenggarakan untuk mengenalkan:
Potensi diri murid, termasuk bakat dan minat.
Warga sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Kurikulum yang akan dipelajari.
Lingkungan sekolah sebagai tempat belajar dan bertumbuh.
Melalui pendekatan tersebut, murid baru diharapkan dapat beradaptasi lebih cepat serta merasa diterima dalam lingkungan sekolah yang baru.
MPLS Dilaksanakan Selama 5 Hari di Awal Tahun Ajaran
MPLS dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Namun, terdapat fleksibilitas penyesuaian bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus dengan tetap melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah sesuai kewenangan.
Penyelenggaraan MPLS dilakukan melalui tiga tahapan utama:
Perencanaan;
Pelaksanaan;
Pasca pelaksanaan (evaluasi).
Materi Utama MPLS 2026
Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah penetapan materi utama yang wajib diberikan kepada murid baru. Materi tersebut meliputi:
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Pembiasaan positif yang mendukung pembentukan karakter peserta didik.
Pagi Ceria: Kegiatan yang membangun suasana belajar yang menyenangkan dan penuh semangat sejak pagi hari.
Sopan dan Santun Bermedia Sosial: Pembelajaran mengenai etika digital dan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.
Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S): Penguatan budaya positif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang ramah dan menghargai sesama.
Materi-materi tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Larangan Tegas: Tidak Ada Perpeloncoan dan Pungutan
Dalam upaya memastikan MPLS berjalan aman dan bermakna, Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 memuat sejumlah larangan tegas, antara lain:
Perpeloncoan atau segala bentuk kekerasan;
Pungutan biaya dalam bentuk apa pun;
Aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS;
Penggunaan atribut yang tidak edukatif;
Pelibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS;
Pelibatan peserta didik yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Apabila terjadi pelanggaran, Kementerian atau Dinas Pendidikan dapat menghentikan pelaksanaan MPLS, dan panitia yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Mewujudkan MPLS Ramah dan Bermakna
Melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan MPLS yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.
MPLS menjadi momentum penting untuk menanamkan budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan sejak hari pertama belajar.
Dengan dukungan seluruh warga sekolah, orang tua, serta pemangku kepentingan pendidikan, MPLS 2026 diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam membentuk generasi Indonesia yang berkarakter, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Sumber: Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).