Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026

Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 - Kemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi menerbitkan Surat Nomor 0646/B/B2/GT.00.02/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Sebanyak 60.896 guru ditetapkan sebagai calon peserta yang akan mengikuti seluruh tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2026 Tahap 2.

Program ini merupakan tindak lanjut dari hasil seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 serta antrian peserta tahun 2025 yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Kriteria Calon Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2

Calon peserta PPG Tahap 2 telah memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

  1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
  4. Bukan peserta PPG di kementerian lain.
  5. Aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024.
  6. Tersedianya izin bidang studi PPG pada LPTK penyelenggara.

Tahapan Pelaksanaan PPG Tahun 2026 Tahap 2

Para calon peserta akan mengikuti beberapa tahapan penting, antara lain:

  • Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui aplikasi SIMPKB.
  • Lapor diri secara daring pada LPTK Penyelenggara PPG.
  • Mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id.
  • Mendaftar dan mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) setelah menyelesaikan seluruh pembelajaran.

Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2

Berikut jadwal resmi pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2:

Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan lebih lanjut oleh Kemendikdasmen.

Berkas Lapor Diri yang Wajib Disiapkan

Peserta wajib mengunggah dokumen berikut melalui aplikasi Lapor Diri LPTK:

  1. Pakta Integritas.
  2. Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI.
  3. Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir.
  4. Scan transkrip nilai S1/DIV.
  5. Scan KTP atau SIM.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6.
  7. Surat keterangan sehat.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik (SKCK).
  9. Surat bebas NAPZA.
  10. NPWP (jika memiliki).
  11. Persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing (jika ada).


Kemendikdasmen mengimbau seluruh calon peserta untuk segera memeriksa validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui SIMPKB atau Info GTK. Apabila ditemukan status NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan melalui Verval PTK atau melalui operator sekolah pada aplikasi Dapodik selama masa lapor diri berlangsung.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru mengharapkan dukungan seluruh Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan informasi ini kepada guru-guru di wilayah masing-masing. Pendampingan selama proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran, hingga pelaksanaan UKPPPG diharapkan dapat memperlancar program Penuntasan PPG Guru Tertentu Tahun 2026