Resmi! Pemerintah Tetapkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan
Resmi! Pemerintah Tetapkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan - Pemerintah resmi menetapkan pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, pemerintah juga berharap pemberian gaji ke-13 mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Kebijakan ini berlaku baik bagi aparatur negara di instansi pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen Gaji Ke-13
Untuk ASN pusat, komponen gaji ke-13 terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara bagi ASN daerah, komponen gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026
Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 mulai dibayarkan pada bulan Juni 2026. Jika pada waktu tersebut belum dapat dicairkan, pembayaran dapat dilakukan setelahnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak sekolah serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Ketentuan Penting dalam Pemberian Gaji Ke-13
Ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan dalam pemberian gaji ke-13 tahun 2026, antara lain:
1. Pajak Ditanggung Pemerintah
Gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, namun pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
2. Tidak Ada Potongan Iuran
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya selain pajak.
3. Dibayarkan Satu yang Terbesar
Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu hak atas gaji ke-13, pemerintah hanya membayarkan satu gaji ke-13 dengan nilai paling besar.
Mari Bergabung dengan Komunitas Telegram dan Whatsapp Datadikdasmen
- Channel Telegram : t.me/datadikdasmen
- Channel Whatsapp : whatsapp.com/channel/0029VaJejoW9sBICHwLQ2a3s
Dalam penjelasan PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam mendukung pembangunan nasional. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Dengan telah ditetapkannya PP Nomor 9 Tahun 2026, diharapkan proses pencairan gaji ke-13 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh penerima.
