Pedoman Ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun 2025
Pedoman ini memuat standar penulisan ijazah untuk berbagai jenjang pendidikan seperti SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, termasuk program kesetaraan seperti Paket A, B, dan C. Penegasan terhadap kelengkapan identitas peserta didik, format penulisan nilai, penggunaan huruf kapital, serta penempatan tanda tangan kepala sekolah dijabarkan secara terperinci agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat berakibat fatal bagi siswa.
Salah satu hal yang menarik dari edisi 2025 ini adalah penerapan sistem penomoran ijazah nasional (PIN) yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini bertujuan untuk memperkuat validasi dokumen ijazah dan mencegah pemalsuan. Tak hanya itu, pedoman ini juga menegaskan bahwa satuan pendidikan harus memastikan kertas ijazah berasal dari percetakan resmi dengan pengamanan tertentu agar kualitas dan legalitas dokumen terjaga.
Rangkuman Peraturan Ijazah dan Sertifikat Pendidikan Dasar & Menengah (Permendikbudristek No. 14 Tahun 2023)
A. Jenis Ijazah
-
Ijazah Utama: Diberikan pada akhir jenjang pendidikan.
-
Ijazah Pengganti yang Rusak/Hilang: Mengacu pada data pokok pendidikan dan disahkan oleh Kepala Sekolah/Pimpinan Satuan Pendidikan.
B. Nomor Ijazah
-
Terdiri dari 12 digit unik yang mencakup kode satuan pendidikan, tahun penerbitan, dan nomor urut.
-
Disertai dengan PIN (Penomoran Ijazah Nasional) yang diverifikasi melalui sistem pusat Kemdikbudristek.
C. Penandatanganan Ijazah
-
Oleh Kepala Satuan Pendidikan.
-
Bila kepala sekolah berhalangan tetap, maka ditandatangani oleh pejabat pengganti yang sah berdasarkan penugasan resmi.
D. Format dan Komponen Ijazah
-
Nama siswa (lengkap, sesuai akta lahir)
-
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
-
Nama sekolah dan NPSN
-
Tanggal lulus
-
Tanda tangan Kepala Sekolah
-
Stempel sekolah
-
QR Code/Barcode PIN Ijazah
E. Ijazah Pendidikan Kesetaraan
-
Paket A setara SD
-
Paket B setara SMP
-
Paket C setara SMA
-
Mengacu pada SKL (Standar Kompetensi Lulusan) masing-masing jenjang dan ditandatangani oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesetaraan.
F. Validasi dan Keamanan
-
Menggunakan PIN, sistem daring Dapodik, serta kode verifikasi digital.
-
Tidak boleh ada coretan atau penghapusan.
Bagi guru dan kepala sekolah, pedoman ini bukan hanya instruksi administratif, tetapi juga bagian dari komitmen menjaga marwah institusi pendidikan. Dengan menerapkan standar yang seragam, lembaga pendidikan dapat memastikan bahwa setiap lulusan membawa dokumen yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.
Dengan semangat “merdeka belajar”, pedoman ini menjadi wujud dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menjaga mutu layanan pendidikan hingga ke tahap akhir proses pembelajaran: pengakuan resmi atas capaian belajar siswa dalam bentuk ijazah yang sah dan bermartabat.
Selengkapnya silahkan unduh PDF Pedoman Ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun 2025 Pada Link Dibawah ini :
.jpg)