Inilah Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah – Tidak Bisa Lagi Asal Tunjuk!
Inilah Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah – Tidak Bisa Lagi Asal Tunjuk! - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 resmi mengatur ulang mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Aturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan hadir sebagai respon terhadap kebutuhan akan pemimpin sekolah yang adaptif, profesional, dan berintegritas tinggi di tengah dinamika pendidikan nasional.
1️⃣ Penugasan Kepala Sekolah Kini Lebih Ketat dan Selektif
Permendikdasmen ini menegaskan bahwa tidak semua guru otomatis bisa menjadi kepala sekolah. Guru yang akan ditugaskan harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
Syarat Lengkap Menjadi Calon Kepala Sekolah (Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025)
Berikut adalah persyaratan bagi guru yang ingin diangkat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Negeri):
A. Syarat Umum untuk Guru ASN (PNS dan PPPK)
-
Pendidikan : Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
-
Sertifikat Pendidik : Telah memiliki sertifikat pendidik yang sah sesuai ketentuan.
-
Status Kepegawaian dan Pengalaman Jabatan :
-
PNS : Pangkat minimal Penata, Golongan III/c.
-
PPPK : Memiliki jabatan fungsional minimal Guru Ahli Pertama dan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.
-
-
Nilai Kinerja : Memiliki hasil penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
-
Pengalaman Manajerial : Punya pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan, dibuktikan dengan SK atau surat tugas resmi.
-
⚖️ Rekam Jejak Disiplin dan Hukum
-
Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
-
Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
-
-
⏳ Usia : Berusia maksimal 56 tahun pada saat ditugaskan sebagai kepala sekolah.
-
📝 Pakta Integritas : Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah kerja Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
B. Ketentuan Khusus Bila Tidak Ada Calon yang Memenuhi Syarat di Atas
Jika tidak tersedia calon yang memenuhi syarat pada poin 3 (golongan) dan 4 (pengalaman), maka dapat diusulkan :
-
Guru PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tk. I (III/b).
-
Guru PPPK dengan pengalaman mengajar minimal 4 tahun.
Catatan: Ketidaktersediaan ini harus dibuktikan dengan data pemetaan calon kepala sekolah dari Kementerian.
C. Syarat Calon Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (Swasta)
-
Persyaratan ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan swasta.
-
Guru non-ASN pun bisa diangkat, dengan ketentuan:
-
Diusulkan oleh penyelenggara satuan pendidikan swasta.
-
Dilaporkan ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
-
D. Syarat Khusus Menjadi Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
Selain syarat pada poin A, calon Kepala SILN harus:
-
Berstatus PNS.
-
Memiliki pengalaman minimal 4 tahun berturut-turut sebagai kepala sekolah.
-
Menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan.
-
Memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia.
-
Mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia di negara tempat bertugas.
2️⃣ Dimulai dari Pemetaan Kebutuhan yang Terencana
Sebelum penugasan dilakukan, setiap provinsi dan kabupaten/kota wajib melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah secara proyektif untuk empat tahun ke depan. Langkah ini memastikan penugasan dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan atas dasar pendekatan personal atau administratif semata. Untuk sekolah di luar negeri (SILN), pemetaan dilakukan oleh Kementerian dengan jangka waktu tiga tahun.
3️⃣ Seleksi Calon Kepala Sekolah: Administrasi dan Substansi
Tahapan seleksi terdiri dari dua bagian utama: seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administrasi mencakup pengecekan kelengkapan dokumen melalui sistem informasi Kementerian, sementara seleksi substansi digelar oleh Direktorat, meliputi tes kompetensi dan karakter kepemimpinan. Guru yang lolos tahap ini akan diumumkan dan diundang untuk mengikuti pelatihan calon kepala sekolah.
4️⃣ Pelatihan Wajib Sebelum Menjabat
Hanya guru yang lulus pelatihan bakal calon kepala sekolah yang dapat ditugaskan. Pelatihan ini dilaksanakan oleh UPT Direktorat Jenderal atau lembaga yang ditunjuk. Lulusan pelatihan akan mendapatkan sertifikat resmi, yang menjadi syarat penugasan. Jika tidak lulus, guru masih diberi kesempatan untuk mengulang. Namun, dalam kondisi darurat (belum ada calon bersertifikat), daerah diperbolehkan menunjuk satu periode kepala sekolah tanpa pelatihan, dengan catatan masa tugasnya hanya empat tahun dan wajib ikut pelatihan jika akan diperpanjang.
5️⃣ Penugasan Dilakukan oleh PPK dengan Rekomendasi Tim Pertimbangan
Penetapan penugasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Namun, sebelum itu, usulan calon harus melalui tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah beranggotakan unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dan dewan pendidikan. Rekomendasi tim tersebut dituangkan dalam berita acara dan diunggah ke sistem Kementerian. Ini bagian dari sistem akuntabilitas.
6️⃣ Aturan Berbeda untuk Sekolah Swasta dan SILN
Untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat (swasta), mekanisme seleksi dan penugasan ditetapkan oleh penyelenggara. Namun tetap harus melapor ke dinas terkait. Sementara untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), hanya guru PNS yang dapat ditugaskan, dengan tambahan syarat: berpengalaman sebagai kepala sekolah selama 4 tahun, menguasai bahasa asing, dan mampu mempromosikan budaya Indonesia.
7️⃣ Masa Tugas Terbatas: Maksimal 2 Periode
Kepala sekolah diberi masa penugasan maksimal dua periode berturut-turut, masing-masing 4 tahun (total 8 tahun). Jika belum ada pengganti, PPK dapat memperpanjang satu periode tambahan dengan syarat: kepala sekolah tersebut memiliki nilai kinerja "Sangat Baik" selama dua tahun terakhir. Kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain setelah menjabat minimal dua tahun.
8️⃣ Pemberhentian: Tegas, Terukur, dan Berdasarkan Kinerja
Kepala sekolah bisa diberhentikan karena alasan administratif, pelanggaran, maupun prestasi kerja yang tidak memadai. Misalnya: melanggar disiplin, tidak mencapai nilai kinerja minimal “Baik”, menjadi anggota parpol, menduduki jabatan negara, atau belajar di atas 6 bulan. Kepala sekolah yang diberhentikan bisa dikembalikan ke jabatan guru jika sesuai ketentuan.
9️⃣ Penjaminan Mutu dan Pendanaan Terintegrasi
Seluruh proses penugasan, mulai dari pemetaan, seleksi, hingga pelatihan, dipantau kualitasnya oleh Direktorat Jenderal dan dicatat dalam sistem terintegrasi. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya yang tidak mengikat. Ini menunjukkan bahwa penugasan kepala sekolah adalah agenda nasional yang sangat strategis.
🔚 10. Berlaku Mulai 8 Mei 2025 – Ini Momentum untuk Berbenah
Permendikdasmen ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 Mei 2025, dan langsung mencabut Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Kepala sekolah yang sedang bertugas tetap melanjutkan masa tugas hingga habis. Ini adalah momen tepat untuk menata ulang kualitas kepemimpinan pendidikan dari hulu ke hilir.
📥 Unduh Dokumen Lengkapnya!
Ingin memahami lebih dalam syarat, tahapan, dan mekanisme baru penugasan kepala sekolah?
👉 Klik di sini untuk mengunduh Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah - PDF Lengkap
.jpg)