Penting! BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN

Penting! BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 yang berisi pedoman lengkap mengenai pencantuman gelar akademik atau vokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Edaran ini hadir untuk memastikan bahwa setiap layanan terkait gelar dilaksanakan secara efisien, adil, dan sesuai aturan.


Surat edaran ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas dan profesionalitas ASN melalui jalur pendidikan formal. Pemerintah ingin menunjukkan keberpihakannya kepada ASN yang terus belajar dan meningkatkan diri.

ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik (S1/S2/S3) atau vokasi (D3/D4) berhak mengajukan pencantuman gelar. Tentunya, ijazah yang dimiliki harus sah dan diakui secara hukum sesuai regulasi pendidikan nasional.

Proses pengajuan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menangani kepegawaian di instansi masing-masing. Pengajuan ini selanjutnya diteruskan ke BKN pusat atau kantor regional.

Yang perlu digarisbawahi, hanya gelar yang diperoleh dari ijazah resmi dan sah yang bisa dicantumkan. Jadi, pendidikan harus diperoleh dari perguruan tinggi yang memiliki izin operasional, sesuai ketentuan Kemendikbudristek.

ASN yang mengajukan pencantuman gelar bertanggung jawab penuh atas keabsahan ijazah yang dimilikinya, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Artinya, tidak boleh main-main atau mencoba-coba dengan ijazah palsu.

SE ini didukung oleh berbagai regulasi, seperti UU ASN, PP tentang manajemen PNS dan PPPK, Perpres BKN, hingga aturan Kemendikbudristek soal mutu pendidikan tinggi. Semua sudah terangkum dan menjadi satu payung hukum yang kuat.

Dengan adanya SE ini, BKN mendorong terciptanya aparatur sipil yang berpendidikan tinggi dan berintegritas, sekaligus menertibkan layanan kepegawaian agar tidak sembarangan mencantumkan gelar tanpa proses dan dokumen yang sah.

Surat Edaran ini resmi berlaku sejak ditandatangani oleh Kepala BKN pada tanggal 7 Maret 2025. Seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menindaklanjuti dan mengimplementasikannya.

Dengan SE ini, BKN tidak hanya memberikan ruang apresiasi bagi ASN yang belajar, tapi juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dan legalitas dalam setiap dokumen kepegawaian. ASN yang ingin mencantumkan gelar? Pastikan jalurnya benar, dokumennya lengkap, dan prosesnya sesuai aturan!

🗂 Info lebih lanjut dan format pengajuan resmi bisa diperoleh melalui Biro Kepegawaian atau laman resmi BKN: www.bkn.go.id

👉 Klik di sini untuk mengunduh SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pencantuman Gelar ASN - PDF Lengkap