Penting! BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN
Penting! BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 yang berisi pedoman lengkap mengenai pencantuman gelar akademik atau vokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Edaran ini hadir untuk memastikan bahwa setiap layanan terkait gelar dilaksanakan secara efisien, adil, dan sesuai aturan.
Surat edaran ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas dan profesionalitas ASN melalui jalur pendidikan formal. Pemerintah ingin menunjukkan keberpihakannya kepada ASN yang terus belajar dan meningkatkan diri.
ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik (S1/S2/S3) atau vokasi (D3/D4) berhak mengajukan pencantuman gelar. Tentunya, ijazah yang dimiliki harus sah dan diakui secara hukum sesuai regulasi pendidikan nasional.
Proses pengajuan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menangani kepegawaian di instansi masing-masing. Pengajuan ini selanjutnya diteruskan ke BKN pusat atau kantor regional.
🗂 Info lebih lanjut dan format pengajuan resmi bisa diperoleh melalui Biro Kepegawaian atau laman resmi BKN: www.bkn.go.id
👉 Klik di sini untuk mengunduh SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pencantuman Gelar ASN - PDF Lengkap
.jpg)