Buku Pedoman MPLS Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) AKI BAGI TP 2020/2021

Buku Pedoman MPLS Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) AKI BAGI TP 2020/2021 - Penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, mulai dari paradigma, kurikulum, pelaksanaan pembelajaran termasuk penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru menyatakan bahwa pengenalan lingkungan sekolah dimaksudkan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik perlu dilakukan secara edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.


Pengenalan Lingkungan Sekolah menjadi penting dilakukan oleh sekolah bagi peserta didik untuk memperkenalkan lingkungan sekolah baik fisik maupun non fisik. Pada masa pengenalan lingkungan sekolah ini, sekolah dapat merancang kegiatan yang memberikan informasi kepada peserta didik terkait program sekolah, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman konsep pengenalan diri, dan penguatan pendidikan karakter.

Ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia, dampaknya terasa terhadap kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk tahun pelajaran 2020/2021. Perlu dilakukan adaptasi atau penyesuaian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang menitik beratkan pada kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi peserta didik bertujuan untuk mengenali potensi diri,membantu beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada masa pengenalan lingkungan sekolah diharapkan dapat mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah, menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  2. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 01/KB/2020 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
  3. Peraturan Walikota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Tujuan

Buku pedoman ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
  1. Menjadi panduan bagi satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar Kota Bandung agar dapat melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan Covid-19 sesuai dengan regulasi yang berlaku dan protokoler kesehatan.
  2. Memberikan informasi kepada orangtua, masyarakat, dan stake holder pendidikan mengenai pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah tingkat Sekolah Dasar di Kota Bandung.
  3. Menjadi acuan Dinas Pendidikan Kota Bandung dalam melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah pada tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar.


Ruang lingkup Buku Pedoman MPLS pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini adalah sebagai berikut:
  1. Informasi mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah pada tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar di Kota Bandung.
  2. Model dan/atau contoh Implementasi MPLS yang dapat dikembangkan pada tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar sesuai dengan tingkatan kelas dan karakteristik sekolah.

KETATALAKSANAAN KEGIATAN MPLS PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB)

Perencanaan
Perencanaan Kegiatan MPLS pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) harus dilakukan dengan matang dan penuh kesungguhan. Sekolah harus melakukan analisis tentang berbagai hal terkait pelaksanaan MPLS sehingga dapat meminimalisir resiko terjadinya penularan Covid-19 di sekolah dengan cara menyiapkan dan melakukan standar protokoler kesehatan yang ketat. Kegiatan MPLS yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan rinci sehingga dapat digunakan sebagai panduan bagi seluruh komponen sekolah dalam melaksanakannya.

Beberapa langkah teknis perencanaan yang dapat dilakukan oleh sekolah antara lain:
  1. Sekolah menyusun Panitia Penyelenggara Kegiatan MPLS terdiri atas Pembina, Penanggung jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas/PPID dan pelaksana kegiatan.
  2. Panitia Penyelenggara Kegiatan MPLS dikukuhkan dengan SK Kepala sekolah.
  3. Panitia MPLS menyusun silabus dan materi pengenalan lingkungan sekolah serta materi sosialisasi program sekolah pada masa AKB baik secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan).
  4. Humas/PPID melakukan kegiatan sosialisasi mengenai program MPLS melalui media daring atau luring kepada orangtua peserta didik untuk memastikan semua peserta didik terlayani dan dapat mengikuti kegiatan MPLS dengan baik.
  5. Silabus dan Materi MPLS dapat mengadopsi model Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ditambah Penguatan Pendidikan Karakter Bandung Masagi, Inklusi (sekolah ramah, aman dan menyenangkan), Literasi, Sekolah Digital, Sekolah Sehat berkarakter dan unggulan sekolah lainnya.
  6. Panitia MPLS menyusun jadwal kegiatan harian MPLS.
  7. Panitia MPLS menyusun instrumen pemantauan kegiatan MPLS, melakukan kegiatan pemantauan secara konsisten serta melaporkan hasilnya setiap hari setelah kegiatan MPLS dilaksanakan

Pelaksanaan

Berdasarkan kalender pendidikan, kegiatan MPLS dilaksanakan selama tiga hari, yaitu hari Senin-Rabu, tanggal 13-15 Juli 2020. Kegiatan MPLS dapat dilakukan secara daring atau luring. Kegiatan MPLS secara daring dilakukan dengan menggunakan media online yang dimiliki oleh peserta didik. Jika peserta didik tidak memiliki fasilitas media online maka kegiatan MPLS dilakukan secara luring.

Beberapa langkah teknis yang dapat dilakukan Panitia Penyelenggara MPLS adalah :
  1. Hadir di sekolah bersama kepala sekolah sebelum kegiatan MPLS dilaksanakan Melakukan briefing sebelum kegiatan MPLS dilaksanakan
  2. Memastikan fasilitas pendukung kegiatan MPLS daring berfungsi dengan baik.
  3. Mengecek kembali bahan MPLS luring telah diterima oleh peserta didik dengan cara berkoordinasi dengan wali kelas.
  4. Melaksanakan kegiatan MPLS sesuai dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya.
  5. Mengatasi berbagai kendala yang mungkin terjadi selama masa pelaksanaan MPLS.
  6. Mendokumentasikan dan melaporkan resume kegiatan MPLS yang dilaksanakan.
Pemantauan

Pemantauan pelaksanaan MPLS dilakukan oleh Kepala Sekolah dan panitia penyelenggara. Hasil pemantauan tersebut didokumentasikan dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Bandung melalui pengawas sekolah.
Beberapa langkah teknis yang dapat dilakukan Panitia Penyelenggara MPLS adalah :
  1. Mengisi instrumen pemantauan secara lengkap
  2. Membuat catatan evaluasi tentang pelaksanaan kegiatan MPLS
  3. Melakukan rencana tindak lanjut untuk perbaikan kegiatan MPLS hari berikutnya
  4. Pada hari ketiga kegiatan MPLS, melakukan evaluasi program kegiatan MPLS secara menyeluruh dan memanfaatkan hasilnya untuk perbaikan penyelenggaraan MPLS di masa yang akan datang.

PENUTUP 
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tahun pelajaran 2020/2021 mengalami perubahan dalam pelaksanaannya. Pada tahun ini kegiatan MPLS dilaksanakan dari rumah peserta didik. Meskipun dilakukan dari rumah peserta didik, namun dalam pelaksanaannya tetap harus dipandu oleh satuan pendidikan agar kegiatan MPLS dapat bermakna bagi peserta didik.

Salah satu upaya agar pelaksanaan kegiatan MPLS bermakna maka diperlukan pedoman dalam penyelenggaraannya. Untuk itu kehadiran buku Pedoman MPLS pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diharapkan dapat mewujudkan tujuan yang hendak dicapai oleh satuan pendidikan. 

Harapan utama dengan tersusunnya buku pedoman MPLS ini dapat menjadi acuan satuan pendidikan untuk melahirkan peserta didik yang kuat dan berkarakter. Semoga di tengah kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru ini keterlaksanaan dan ketercapaian dari MPLS yang bermutu dapat diraih dengan "Tetap Semangat!", "Tetap Sehat!", dan "Tetap Sekolah.


Silahkan Unduh PDF  Buku Pedoman MPLS Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) AKI BAGI TP 2020/2021 Pada Link yang sudah kami siapkan dibawah ini :




(Unduh Disini) Buku Pedoman MPLS Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) AKI BAGI TP 2020/2021.pdf


Demikian kami sampaikan Buku Pedoman MPLS Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) AKI BAGI TP 2020/2021, Semoga bermanfaat.

Sumber : Dinas Pendidikan Kota Bandung Jawa Barat